Warga Singosari Dihukum 6 Tahun, Denda Rp 1,5 Miliar
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa kasus kepemilikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, PAS (28), warga Kelurahan Pangentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diputus 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.

TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,5 gram.
Putusan itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pasalnya, pada sidang Senin 10 April 2023 lalu, JPU menuntut 7 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidiair 6 bulan penjara. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH, Rabu (12/04/2023).
Kasus berawal pada Sabtu (22/10/2022), terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari seseorang yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi, dengan cara diranjau di pinggir Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. PAS diminta membagi sabu 1 plastik klip berisi sabu 2,5 gram dengan sistem ranjau dan menunggu petunjuk dari DPO.
Pada Rabu (26/10/2022), terdakwa ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu dan 1 unit timbangan digital. (aji/mat)