12 Desember 2024

`

Waspada ! Peredaran Obat Racikan Kedaluwarsa

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Praktek nakal oknum pedagang nakal yang menjual obat racikan atau stelan diwarung-warung masih saja marak di wilayah Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, tak urung menaruh perhatian serius terhadap masalah ini, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Dr. Abdurahman, M.Kes, Rabu (11/7/2018).

 

Kadiskes Kab Malang, DR.Abdurahman, M.Kes.

ULAH EGOIS yang hanya memikirkan untung sesaat tanpa memikirkan keselamatan orang lain tersebut terungkap, saat awak media mencoba membeli obat ‘stelan’ di sebuah warung yang ada di Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang. Tanpa kesulitan, hampir rata-rata warung yang dijumpai sepanjang jalan Sukonolo –Kepanjen, menjual obat racikan. Tak hanya di Sukonolo, Bululawang, penelusuran kembali dilakukan di Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, hampir warung kecil yang dijumpai sepanjang jalan menjual obat yang juga dikenal ‘obat rombong’.

Disebut obat rombong, karena menurut Atun (bukan nama sebenarnya) pemilik warung di Desa Sukonolo, Bululawang, penjual obat  tersebut mengunakan rombong atau gerobak temple. Ada dua jenis obat rombong yang dijajakan, yang pertama terdiri dari empat butir obat, dua kapsul warna merah dan dua tablet wara pink dan coklat yang dibungkus plastik klep tanpa ada tulisan apapun di bungkusnya, dijual seharga Rp 1.500. Kedua obat racikan seharga Rp 2.500, yang terdiri dari dua obat yang dibungkus alumunium foil (dengan nama merek dagang tertentu), 1 kaplet warna kuning, dan dua tablet warna kuning dan hijau. Semua obat tersebut dibungkus dalam kertas yang bertuliskan ‘Obat Manjur Asam Urat’ dibagian depan, di belakangnya ada tulisan, ‘Cocok Untuk : Asam urat, Sakit Gigi, Encok, Pegel Linu, Rheumatik dan Sakit Pingang.

Obat-obatan racikan, ilegal yang dijual bebas diwarung-warung yang diduga merupakan obat kadaluarsa.

Menurut Atun, obat tersebut berasal dari seseorang yang menitipkanya. “Saya Cuma dititipi oleh seorang laki-laki yang saya sendiri juga tidak mengenal pasti. Obat itu cukup laris, karena harganya murah, dan kata orang-orang memang manjur untuk mengobati linu-linu,”bebernya.

Dengan maraknya obat racikan atau obat stelan maupun obat rombong seperti masyarakat menyebutnya, hal tersebut tentu meresahkan, karena jika melihat kondisi fisik obat, obat tersebut sudah tidak utuh, sebagian warnanya pudar, dan gampang remuk. Diduga kuat obat tersebut adalah obat kedaluwarsa, hal ini diperkuat dengan label kedaluwarsa yang tertera di bungkus alumunium foil obat. Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Natalya Kurniawati, menyesalkan dengan masih maraknya jual beli obat racikan ilegal di wilayah Kabupaten Malang. “Hal tersebut tentunya harus disikapi secara serius oleh pejabat berwenang. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan-red) kan sudah ada kesepakatan kerja sama dengan kepolisian untuk menindak pidana kasus semacam itu,”terang Natalya.

Menurutnya obat medis yang dibuat secara kimiawi jika sudah kadaluarsa sangat berbahaya bagi tubuh. “Pada dasarnya semua obat medis itu terbuat secara kimiawi, oleh sebab itu pengunaanya harus sesuai dengan aturan dokter, dengan dosis yang ketat. Jika sudah kedaluarsa tentu akan akan lebih berbahaya, karena sifat kimiawi obat bisa menjadi racun bagi tubuh, dalam kasus tertentu ada yang sampai menimbulkan kematian, kalau pemakaian jangka panjang tentu merusak ginjal,”jelas Natalya Kurniawati.

Sebenarnya ada mekanisme dan aturan perlakuan bagi obat-obat kadaluwarsa. “Biasanya dari produsen akan melakukan pengecekan berkala dan akan ditarik obatnya yang sudah memasuki masa kedaluarsa, seperti produk makanan dan minuman yang ada di toko besar. Namun kadang kan memang tidak semua toko obat menjalankan mekanisme atau aturan itu,”ucap Natalya.

Peneliti YLKI tersebut kemudian meminta agar temuan maraknya jual beli obat illegal segera dilaporkan ke Polisi. “Kirimkan surat dan bukti ke BPOM maupun ke kepolisian supaya segera ditindak,”tegasnya.

Sementara itu Abdurahman, selaku Kadinkes Kabupaten Malang, mengaku selama ini sudah melakukan sosialiasasi terkait maraknya obat stelan. “Kita sudah memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya di pedesaan yang di daerah tersebut banyak dijual obat stelan itu. Kita kasih tahu jika obat yang kedaluarsa itu sangat berbahaya, apalagi yang kemudian diramu dengan jamu herbal,”ungkap Abdurahman.

Pria yang akrab disapa Gus Dur ini mengaku akan menindak lanjuti temuan banyaknya dijual belikan secara bebas obat racikan. “Kami akan berkoordinasi dengan Polres Malang, penjualnya bisa dipidana,”pungkas Kadinkes.

Sayangnya hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi apapun dari BPOM Surabaya. (diy)