Kasus Penadah HP Rampasan Diselesaikan Dengan Restorative Justice
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tersangka kasus pasal 480 KUHP, HMW (43), pedagang handphone bekas di pinggir jalan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diselesaikan tanpa penuntutan di persidangan (restorative justice).
KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winaro, melalui Kasi Intelijen, Eko Budi Susanto, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penuntutan kasus jual beli handphone ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
“Iya benar, telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Jadi kasusnya tidak dilanjutkan ke penuntutan pengadilan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, Jumat (02/12/2022) siang.
Ia menambahkan, hingga saat ini, Kejari Kota Malang telah melaksanakan 8 kali restoratif justice.
Kasus ini berawal saat terjadi kejahatan perampasan HP. Saat itu, korban perampasan, Bayu, sedang main HP di kawasan bundaran Perum BTU. Selanjutnya, datang 2 orang tak dikenal, mengambil paksa HP korban, bahkan disertai ancaman.
Keesokan harinya, tersangka yang berprofesi jualan handphone bekas, kemudIan didatangi orang tidak dikenal, menjual HP seharga Rp. 500.000. Setelah diperbaiki, kemudian dijual kambali seharga Rp 1.200.000.
Akibat perbuatannya, HMW ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang kejahatan penadahan. Berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui alasannya, kemudihan menyelesaikan perkara tanpa melalui proses peradilan,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, SH, MH.
Menurut Eko, saat itu, tersangka minta maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. “Antara tersangka dan korban kini sudah ada perdamaian. Tersangka juga sudah minta maaf secara tulus,” katanya. (aji/mat)