Dokter Gigi Menang Gugatan, Laporan Tergugat ke Polisi Harus Dihentikan
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan ingkar janji, antara penggugat drg Darjanki melawan tergugat Arik Suryono.
DALAM putusannya, Arik Suryanto diharuskan menanggung utang alm Andri Wicaksono sebesar Rp 300 juta kepada drg Darjanki. Apabila utang tidak dibayar, maka dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 ribu setiap harinya.
Advokat Teguh Suharto Utomo, SH, MH, selaku kuasa hukum Darjanki membenarkan perihal dikabulkannya gugatan kliennya tersebut. “Putusannya sudah dibacakan tadi siang di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/10/2022).
Teguh mengatakan, majelis hakim juga menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Utang-Piutang dan jaminan utang yang dibuat penggugat dengan tergugat. “Majelis hakim juga menyatakan sah perjanjian utang piutang, juga surat pernyataan antara klien kami dengan almarhum Andri Wicaksono,” kata Teguh.
Dengan sahnya perjanjian utang piutang dan surat pernyataan antara penggugat dengan alm Andri Wicaksono tersebut, tuduhan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan Arik Suryanto di Polrestabes Surabaya, tidak terbukti dan harus dihentikan penyelidikannya.
“Tuduhan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan Arik Suryanto dengan Nomor Laporan LP B/790/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 26 Juni 2022, tidak terbukti dan harus dihentikan,” tandasnya.
Menanggapi kemenangan gugatan kliennya, Teguh menegaskan, pihaknya berencana melaporkan balik Arik Suryanto ke pihak kepolisian. Pasalnya, Arik diduga sudah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya.
“Kami akan menempuh upaya hukum balik yang menyebabkan tercemarnya nama baik klien kami. Dan dugaan fitnah keji yang dialamatkan kepada klien kami. Ini masih dalam tahap pembahasan,” papar Teguh.
Diketahui, pada 26 Juni 2022, Darjanki dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Arik Suryanto, kakak alm Andri Wicaksono. Laporan terhadap Darjanki ini tercatat dengan nomor LP-B/790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR.
Melawan laporan Polisi itu, Senin (26/09/2022), Darjanki melalui kuasa hukumnya, Teguh Suharto Utomo, menggugat Arik Suryanto di PN Surabaya dengan nomor perkara 54/Pdt.G.S/2022/PN Sby.
Penggugat minta majelis hakim menyatakan alm Andri Wicaksono telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Menyatakan bahwa alm Andri Wicaksono mempunyai utang terhadap penggugat sebesar Rp 300.000.000. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang-Piutang dan jaminan utang yang dibuat penggugat dan tergugat Arik Suryanto.
Menyatakan sah secara hukum jaminan utang yang diberikan kepada penggugat berupa Sertifikat SHM No. 778 Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan atas nama Andri Wicaksono dengan Luas tanah 225 m2. Serta sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya milik tergugat Arik Suryanto. Terletak di Jalan Dukuh Kupang GG Lebar 30-A Rt/Rw : 001/007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Kupang Kota Surabaya.
Menyatakan sah surat pernyataan dan kesepakatan yang dibuat oleh penggugat dengan alm Andri Wicaksono tanggal 30 Januari 2022. Penggugat juga minta majelis hakim menyatakan sah tindakan penggugat mengamankan dan membawa barang-barang milik alm Andri Wicaksono.
Berupa, Kartu ATM dan Buku Rekening BCA No. 0885905990 atas nama Andri WIcaksono. Kartu ATM dan Buku Rekening Danamon No. 003564348583 atas nama Andri Wicaksono. Akta Kelahiran Asli, KTP Asli, SIM C Asli, Kartu Asuransi Prudential, 1 paket Ijazah SDN Dukuh Kupang 2 Surabaya, dan 1 paket Ijazah SMP Panca Jaya Sawahan Surabaya. (adi/mat)