Tak Puas Putusan Hakim, Tergugat Banding dan Lapor KY
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam perkara, No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn tanggal 04 April 2023, dinilai melanggar hukum, UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 58. Karena itu penggugat melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
PASALNYA, ada perbedaan gugatan pada tuntutan poin 2 dengan amar putusan pada poin 2. Dalam gugatan menyebut Leter C atas nama Kamil dan Naim. Namun dalam putusan, nama Kamil dan Naim hilang. Diganti dengan sertipikat hak milik atas nama Bambang Setyawan. “Karena itu kami melakukan banding ke Mahkamah Agung, pada tanggal 6 April 2023 lalu,” terang Kuasa Hukum Tergugat, Sumardan, SH, Sabtu (15/04/2023).
Menurut Sumardan, hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak. Karena Bank dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberi hak tanggungan, tidak ditarik sebagai pihak.
Selain itu, putusan juga dinilai melanggar asas ultra petita. Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. “Ultra petitum partium, artinya, penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta penggugat. Karena itu, selain ke MA, juga bersurat ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Lebih lanjut Sumardan menjelaskan, perkara tersebut berawal, PT. Noto Joyo Nusantara didirikan tanggal 16 Pebruari 2017. Pengurusnya, Abdul Khalim sebagai Direktur Utama, Bambang Setyawan sebagai Direktur, dan M. Yusuf Aminullah Yasir sebagai Komisaris.
Kemudian, melalui RUPS luar biasa No.01 tanggal 06 Juni 2022, susunan pengurus berubah. Direktur Utama dijabat Suwoko, SH, Direktur Arif Sucahyo Dwi Widiyanto, SP.MM, Komisaris Ir. Aryanto Wibowo Pontjolaksono.
“Di pengurus yang baru ini, tidak memiliki saham. Sebelum masa berakhirnya Abdul Khalim sebagai Direktur Utama, maka Abdul Khalim (tergugat II) telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat I) dengan jumlah hutang sebesar Rp.22,300 miliar. Jumlah hutang tersebut diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT.Noto Joyo Nusantara,” jelasnya.
Kemudian, setelah Suwoko, SH (penggugat) menjadi pengurus baru (Direktur Utama PT.Noto Joyo Nusantara), mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen dengan register perkara No203/Pdt.G/2022/PN.Kpn. (aji/mat)