8 Oktober 2024

`

500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Sopir dan Kernet Kabur

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang  (Bea Cukai) mengamankan 25.000 bungkus (500.000 batang) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/04/2023).

 

Inilah mobil yang dipakai mengangkut rokok illegal yang diamankan petugas Bea Cukai saat melakukan operasi di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

 

PETUGAS juga mengamankan minibus warna silver metalik N 1xx0 CZ yang dipakai untuk mengangkut rokok ilegal. “Namun sopir dan kernet melarikan diri ke dalam perkebunan warga. Meski sudah dikejar oleh petugas dan warga setempat, namun dua orang ini berhasil melarikan diri,” kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Sabtu (15/04/2023) petang.

Inilah sebagian rokok illegal yang diamankan petugas Bea Cukai setelah melakukan operasi di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Gunawan menjelaskan, pada Rabu (12/04/2023), Tim Bea Cukai Malang melakukan patrol darat, menyisir jalur distribusi rokok ilegal. Sebab, berdasarkan informasi, terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus warna silver metalik N 1xx0 CZ.

Setelah diketahui keberadaan minibus, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang sampai Kabupaten Blitar. “Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Namun sopir dan kernet melarikan diri, meninggalkan sarana pengangkut pada saat proses penindakan. Petugas bersama warga mengejar dua orang ini sampai  ke dalam area perkebunan, tetapi mereka berhasil melarikan diri,” terang Gunawan.

Tumpukan kardus berisi rokok illegal diamankan di Kantor Bea Cukai Malang, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25.000 bungkus (500.000) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), berbagai merk, tanpa pita cukai. Selanjutnya, tim membawa barang dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 627.500.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 334.500.000,00. “Kami akan tindak tegas peredaran rokok ilegal karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo. (mat)