Diangkut Mini Bus, 226.000 Batang Rokok Ilegal Gagal Diedarkan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil mengamankan 11.300 bungkus (226.000 batang) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok ilegal berbagai merek saat melakukan operasi di Jl. Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/01/2023) pukul 21.00 WIB.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (20/01/2023) pagi, menjelaskan, pada Kamis (19/01/2023) malam, mulai pukul 21.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, menyisir jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat pengiriman rokok illegal menggunakan mobil mini bus. Tim menghentikan serta memeriksa sebuah mobil S 1xx9 SL di jalan Ki Ageng Gribig, kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok illegal, tanpa dilekati pita cukai berbagai merek. Jumlahnya 11.300 bungkus dengan total 226.000 batang. Selanjutnya tim membawa barang – barang tersebut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Gunawan Tri Wibowo.
Menurut Gunawan, dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 283.630.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151.194.000,00. “Kami akan bekerja maksimal memberantas peredaran rokok ilegal dan menindak tegas pengiriman BKC Ilegal. Karena dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,” katanya. (mat)