Tiga Saksi Tak Hadir, Sidang Pabrik Narkoba Batal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang kasus penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang, Jawa Timur, Juli 2024, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (22/01/2025), batal digelar, karena tiga saksi tidak hadir di persidangan.

SEJATINYA, sidang akan mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mereka yang tidak hadir itu saksi dari satuan pengamanan perumahan tempat kejadian perkara (TKP), dari expedisi, serta satu lagi saksi lainnya.
“Untuk sidang hari ini ditunda, karena 3 orang saksi yang kami panggil, tidak bisa hadir. Tadi sudah menyampaikan ketidakhadirannya. Atas ketidakhadiran para saksi, sidang ditunda 5 Februari 2025. Agendanya masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi,” terang Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Rusdy, SH, saat ditermui di PN Malang, Rabu (22/01/2025) siang.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Dwi Uswatun Hasanah, menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan. Bahkan, pihaknya juga menunggu kehadiran saksi ahli yang diundang Kejaksaan Agung. “Ya, sidang hari ini ditunda. Karena para saksi dari JPU tidak hadir,” katanya.
Pada sidang perdana kasus pabrik narkoba ini, 8 orang didakwa dengan ancaman pidana maksimal, yakni hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 UU Narkotika.
Para terdakwa itu, Ir (25), Ra (23), Ha (21), Yud (23), Feb (21), Ad (24), Riz (21), dan S (28). Semuanya, merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para terdakwa itu berkas perkaranya terpisah, karena memiliki peran masing-masing.
Seperti pernah diberitakan, kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek dua lokasi pada Juli 2024 lalu. Dua lokasi tersebut berada di Kota Malang dan Kalibata, Jakarta Selatan. Penggerebekan berhasil mengamankan barang bukti luar biasa besar, meliputi 1,22 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil ekstasi, 25.000 butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkotika, dan 200 liter prekursor yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi.
Barang bukti tersebut ditemukan bersama peralatan produksi lengkap, termasuk mesin pembuat tembakau gorilla. Hal ini merupakan salah satu operasi sindikat narkotika terbesar di Indonesia, dengan jaringan yang sangat terorganisir. (aji/mat)