8 Februari 2025

`

Operasi 3 Toko, Bea Cukai Amankan 17.896 Batang Rokok Ilegal

2 min read
“Kami menghimbau masyarakat, khususnya toko-toko yang masih menjual rokok illegal,  agar tidak lagi melakukan praktik jual beli rokok illegal. Karena hal tersebut dapat merugikan negara. Dan,  kami akan tindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai."
Petugas gabungan tengah melakukan apel untuk menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (08/09/2022) siang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang, mengamankan 905 bungkus atau 17.896 batang rokok illegal dari tiga toko di Kecamatan Bululawang, Wajak, Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (08/09/2022). 

 

MENURUT Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 10.737.600,  dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 20.401.440.

Petugas menunjukkan rokok yang berhasil diamankan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (08/09/2022) siang.

“Kami menghimbau masyarakat, khususnya toko-toko yang masih menjual rokok illegal,  agar tidak lagi melakukan praktik jual beli rokok illegal. Karena hal tersebut dapat merugikan negara. Dan,  kami akan tindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai, ” tegas Gunawan Tri Wibowo, melaui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (09/09/2022) petang.

Dia menjelaskan, pada Kamis (08/09/2022), Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang (Satpol PP) sebagai wujud pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko – toko yang berada di wilayah Kecamatan Bululawang, Wajak, dan Tajinan. “Dari hasil pemeriksaan, didapati 3 (tiga) toko yang menyimpan dan menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Jumlahnya sebanyak 905 bungkus,  total 17.896 batang.  Barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diamankan,” jelasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim  gabungan juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat,  khususnya toko-toko yang masih menjual rokok illegal,  agar tidak melakukan jual beli BKCHT ilegal. Selain itu tim juga menempelkan stiker terkait larangan menjual
rokok ilegal. (mat)

Copyright © 2016 - 2024 | tabloidjawatimur.com | mardiyan ronggolawe.