Terdakwa Cabul Diputus 12 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (JEP), akhirnya diputus 12 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan wajib membayar uang restitusi sebesar Rp 44,7 juta.

PUTUSAN itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, SH, Mhum, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (07/09/2022). Pria asal Surabaya itu dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban, SS. “Terdakwa terbukti bersalah, membujuk anak melakukan persetubuhan,” terangnya.

Terkait dengan putusan itu, Julianto, melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan banding. “Ya, klien kami akan banding. Kami juga tidak terima dengan putusan itu,” terang Hotma Sitompul, SH, penasihat hukum Julianto usai sidang.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujianto, SH, mengaku masih pikir – pikir.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang mendampingi korban, menjelaskan, putusan tersebut merupakan suara kebenaran dan keadilan. “Ini peristiwa yang sungguh-sungguh kejahatan seksual meskipun sudah lama terjadi. Majelis hakim mampu memeriksa dan memutuskan secara adil,” katanya.
Sementara itu, pelaksanaan sidang putusan dijaga ketat anggota Polresta Malang Kota. Aksi demonstrasi juga masih mewarnai sidang pembacaan putusan tersebut. (aji/mat)