14 Februari 2025

`

Saudara Sepupu Bersengketa Rumah Punden

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur,  menyidangkan sengketa tanah dan bangunan (rumah punden), milik almarhum (alm) Yatemi,  di jalan Gadang Gang IX, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (21/01/2025) siang.

 

Salah seorang saksi diambil sumpah sebelum dimintai keterangan dalam sidang di PN Kota Malang, Selasa (21/01/2025) siang.

 

GUGATAN diajukan 11 penggugat melawan 2  tergugat,  yakni tergugat 1 dan tergugat 2. Selain itu, 2 institusi yakni Kelurahan Gadang serta Kecamatan Sukun, masing-masing menjadi tutur tergugat 1 dan tergugat 2. Antara penggugat dan tergugat, masih ada hubungan kerabat yakni saudara sepupu.

Kuasa Hukum tergugat, Rudi Hermanto, SH, dan rekan, usai sidang di PN Malang, Selasa (21/01/2025) siang.

“Gugatannya terkait perbuatan melawan hukum. Klien kami, disebut menguasai sebagian obyek sengketa. Dan menurut saya, ini gugatan yang tidak mungkin,” terang Rudi Hermanto,SH,  dan rekan, selaku kuasa hukum dari tergugat, saat ditemui usai sidang di PN Malang, Selasa (21/01/2025) siang.

Dalam materi gugatannya, para penggugat menyatakan ahli waris yang sah dari alm Yatemi. Sedang para tergugat adalah anak- anak dari alm Yahman (kakak kandung alm Yatemi). Obyek sengketa gugatan adalah rumah tanah punden. “Hari ini agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi. Mereka para tetangga  rumah yang menerangkan bahwa di rumah tersebut sudah ditempati sejak lama,” lanjut Rudi Hermanto.

Lebih lanjut Rudi menyebut, sidang berikutnya  terkait dengan kesimpulan. Ia berharap ada keputusan majelis hakim yang seadilnya-adilnya untuk semuanya. (aji/mat)