Rumah Mewah di Permata Jingga Dikosongkan Paksa
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, mengeksekusi sebuah rumah di Perumahan Permata Jingga, West Area Blok E, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (22/01/2025) siang.


PANITERA Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat, SH, MH, menerangkan, eksekusi itu dimohonkan oleh pemenang pembelian rumah melalui lelang, Elisabeth Listijani. Sedangkan termohon, Rizal Polopadang. “Hari ini kami melakukan penetapan ketua pengadilan, yakni eksekusi, Nomor 33/ pdt.Eks.RL/ 2024/ PN Malang. Berdasarkan risalah lelang nomor 239/10.03/2024/01, tertanggal 24 April 2024,” terang Ramli di lokasi eksekusi.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Tidak ada kendala yang berarti, sehingga pengosongan rumah bisa berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan di lokasi telah disiapkan sejumlah armada truk untuk mengangkut isi rumah. Selanjutnya sejumlah perabotan rumah tersebut dibawa ke sebuah penampungan yang telah disiapkan di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Namun, dari pantauan di lapangan, sempat terjadi adu argumentasi antara termohon, panitera, serta pemohon, meskipun panitera serta juru sita telah membacakan penetapan ketua pengadilan. Sejumlah petugas, baik TNI/Polri, serta pejabat setempat, nampak berjaga di lokasi.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat, SH, MH, menerangkan, saat itu memang sempat terjadi diskusi antara kedua belah pihak, termasuk dengan dirinya, terkait pelaksanaan eksekusi. Namun prosesi eksekusi sudah melalui tahapan yang semestinya. “Jadi, pihak termohon, meminta waktu satu minggu untuk melakukan pengosongan sendiri. Informasinya, termohon baru datang dari luar daerah. Namun, dari pihak pemohon, sudah tidak memberikan waktu lagi, sehingga eksekusi tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Apalagi, lanjut panitera, semua tahapan telah dilaksanakan. Mulai dari an maning (pemanggilan), constatering (pengukuran), hingga rapat koordinasi, dan sebagainya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Davy Hindranata, SH, MH, menjelaskan, kliennya membeli tanah dan bangunan melalui proses pelelangan. “Jadi, klien saya beli dari lelang di bulan April tahun 2024. Kemudian, mengajukan eksekusi bulan Agustus 2024. Penetapan eksekusi tanggal 6 Januari 2025. Dan hari ini pelaksanaan eksekusi. Untuk tahapan sebelum eksekusi, sudah dilakukan semuanya,” terangya. (aji/mat)