Tak Penuhi Ketentuan, Pengusaha Rokok Elektrik Bisa Disanksi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mensikapi maraknya pemakaian vape liquid (rokok elektrik) baik konsumen maupun penjual, perlu segera diinformasikan aturan barang yang terkena cukai. Aturan itu, sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal (1/07/2017) lalu, namun saat ini masih dalam sosialisasi, hingga bulan Oktober mendatang.

KEPALA Kantor Bea Cukai Malang, Rudi Hery Kurniawan menjelaskan, jika terkait Vaper ini masih relatif baru. Karena itu, akan terus dilakukan pendampingan hingga masa berakhirnya sosialisasi.

“Ini relatif baru, namun cukup pesat perkembangannya. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui aturan penggunaan vaper liquid. Olahan yang mengandung nikotin/vape itu terkena cukai. Karena itu, para pengusaha kami undang untuk mendapatkan penjelasan,” tuturnya saat memberikan sosialisasi di kantor Bea dan Cukai, Kamis (2/08).
Ia melanjutkan, beberapa yang disampaikan dalam sosialisasi juga termasuk perijinan, cara menempel pita cukai sebagai tanda lunas cukai. Selain itu, para pengusaha mempunyai kewajiban pengurusan ijin, bagi yang melakukan pencampuran komposisi liquid (cairan sebagai isi dari rokok elektrik).
“Selama masa sosialisasi, dilakukan penyuluhan, pendampingan. Namun juga dilakukan pengawasan tentang penjualan di lapangan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah bulan Oktober, akan dilakukan sanksi penindakan bagi yang melanggar,” lanjut Rudy.
Sanksi itu, lanjut Rudy, sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai dan denda sesuai dengan temuan pelanggaran. Karena itu, masyarakat harus mengetahui aturannya, sehingga terhindar dari pelanggaran.
Ditambahkan Suryaningsih, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai mengaku, hingga saat ini, memang belum ada jumlah yang pasti mengenai berapa banyak pengusaha Vape. Pihaknya mengundang setelah melalui survey di lapangan.
“Jumlahnya pastinya belum diketahui, kemarin kita ke lapangan untuk melakukan pendataan. Tapi saya kira belum semuanya,” katanya.
Budi Halim, salah satu pengusaha vape, yang juga ketua asosiasi, menyambut baik akan sosialisasi ini.
“Baguslah, saya kira dengan seperti itu (beberapa ketentuan), barang yang kita jual akan jelas legalitasnya,” katanya. (ide)