20 April 2025

`

MA Luncurkan E-Court, Advokat Diuntungkan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang Raya, menyambut baik sistem aplikasi Online E-Court yang diluncurkan Mahkamah Agung (MA). Mengingat, dengan sistem tersebut, banyak kemudahan bagi para pengacara dalam mendaftarkan perkaranya.

 

Sosialisasi aplikasi e–court kepada pengacara di Malang Raya.

 

Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur, H. Abdul Kadir, SH, MH, Kepala Pengadilan Negeri Kota Malang, Wedayati SH MH dan Ketua DPC Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi SH, saat sosialisasi aplikasi e–court.

KETUA DPC Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi, SH, menjelaskan, salah satu kemudahan dengan E-Court adalah murah dan praktis.

“Dengan sistem E-Court, para pengacara bisa mendaftarkan perkaranya dimana saja, bebas waktunya, karena dengan sistem online. Kemudahannya, praktis, cepat,  biayanya ringan, dan sangat sederhana. Untuk itu, kami sampaikan kepada teman-teman pengacara, agar juga mengikuti langkah cepat dari Mahkamah Agung ini melalui kemajuan teknologi,” tuturnya saat sosialisasi E-Court kepada para pengacara di Malang Raya, Jum’at (03/08/2018).

Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur, H. Abdul Kadir, SH, MH.

Ia melanjutkan, karena ini relatif baru, mungkin saja terdapat kendala. Namun dengan dipelajari sedemikian rupa, pasti bisa menggunakan kemajuan teknologi ini. Ia berharap, bulan September mendatang, saat mulai dilakukannya aplikasi tersebut, semunya sudah bisa melakukannya.

Kepala Pengadilan Negeri Kota Malang, Wedayati, SH, MH, menyatakan, siap dengan perangkat baru itu. Untuk itu, perangkat di PN juga akan disesuaikan.

“Menyikapi itu, kita sudah siapkan sarana untuk itu. Apalagi di Malang, ditunjuk Dirjen sebagai salah satu pengadilan yang harus siap dan melayani dengan sistem on line. Bersama dengan 32 pengadilan yang ditunjuk, akhir September harus sudah bisa dipraktekkan,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk di Pengadilan Negeri sudah mulai dijalankan. Sudah dimulai sejak 13/7 lalu bersamaan dengan Lounching perdana E-Court. Satu yang pasti, kecepatan internet di kantor ia pimpin, harus ditambah. Mengingat, kemungkinan peningkatan pemakaian akan sangat tinggi.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur, H. Abdul Kadir, SH,  MH, yang hadir saat sosialisasi itu menyatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 700 pengacara yang mendaftar di aplikasi tersebut.

“Yang sudah mendaftar, ada sekitar 700 pengacara. Namun yang sudah terferivikasi, baru sekitar setengahnya. Salah satu persyaratannya adalah Berita Acara Penyumpahan Advokat dari pengadilan tinggi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perkara yang bisa didaftarkan lewat aplikasi E-court adalah perkara Perdata, Perdata Agama dan TUN, sementara perkara pidana, masih belum. (ide)