BPJS Tetap Layani 3 Pembiayaan Kesehatan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sempat menjadi isu panas pencabutan pembiayaan tiga fasilitas kesehatan oleh BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Sosial) Kesehatan, namun ternyata hal tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Malang, Hendri Wahyuni, SE.M.Si, Selasa (31/7/2018).

DIHUBUNGI awak media melalui sambungan seluler, Hendri membantah adanya tiga pencabutan pembiayaan tiga fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan yakni, biaya persalinan normal, operasi katarak dan rehabilitasi medik. “Tidak seperti itu, tidak ada pencabutan pembiayaan kesehatan, kita tetap melakukan pembiayaan kelahiran baik normal maupun abnormal, operasi mata katarak dan fisioterapi untuk rehabilitasi medik. Ketiga hal tersebut tetap kita tanggung pembiayaannya,”tegas Kepala BPJS Malang.
Memang ada perubahan ketentuan dalam pelaksanaan pembiayaan dalam rehabilitasi medik. “Perubahannya hanya di rehabilitasi medik. Sekarang rumah sakit yang tidak mempunyai fasilitas atau spesialis rehabilitasi medik, tidak lagi bisa melayani klaim BPJS. Penangganannya sekarang harus dirujuk ke RS yang mempunyai fasilitas rehabilitasi medik. Hanya itu yang berubah, jadi bukan pencabutan pembiayaan seperti yang selama ini menjadi ramai,”jelas wanita yang akrab disapa Indri.

Indri pun menghimbau agar masyarakat tidak panik, karena fasilitas pembiayaan kesehatan tetap ditanggung oleh BPJS berdasarkan dari golongan. “Masyarakat tidak usah risau, tidak ada pencabutan pembiayaan kesehatan. Namun jangan lupa, jangan sampai terlambat membayar iuran BPJS setiap bulannya,”himbaunya.
Sementara itu ditemui secara terpisah, Humas RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Suwarno menyatakan bahwa RSUD Kanjuruhan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) milik Pemkab Malang, akan tetap menerima ketiga pasien yang konon isunya dicabut pembiayaanya oleh BPJS Kesehatan. “Semuanya tetap akan kita layani, terkait dengan rehabilitasi medik, kita sudah melakukan IKS (Ikatan Kerja Sama-red) dengan dokter spesialis, jadi tidak ada masalah. Operasi katarak mengunakan tekhnologi Phaco Emulsification (bedah katarak minim sayatan-red) tetap kita layani, begitu pula untuk proses persalinan ibu hamil,”papar Suwarno.
Menurut Suwarno, dijamin atau tidak oleh BPJS, Rumah Sakit haram hukumnya menolak pasien. “RS kan pelayanan kesehatan lebih menekankan ke aspek kemanusiaannya. Dan sesuai aturan kita memang dilarang menolak pasien. Masalah pembiayaan jika memang tidak dicover oleh BPJS, maka akan kita lakukan subsidi silang,” tegas Suwarno.
Namun untuk kemudahan dan kenyamanan pasien yang ikut BPJS Kesehatan, Humas RSUD Kanjuruhan ini menyarankan agar masyarakat tidak sampai terlambat membayaran iuran BPJS tiap bulanya. “Karena kalau terlambat maka tidak akan dilayani oleh RS, yang repot kan pasien itu sendiri, akhirnya harus membayar denda terlebih dahulu,”tandas Suwarno. (diy)