9 Oktober 2024

`

Razia Dua Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 127.000 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Jasa ekspedisi masih tetap jadi pilihan bagi pengedar rokok illegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Buktinya, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) Malang, mengamankan 6.351 bungkus (127.000 batang) rokok illegal saat melakukan opersi di dua jasa ekspedisi berbeda di wilayah Kota Malang, dua pekan lalu.

 

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa rokok illegal di sebuah jasa pengiriman barang di Kota Malang, Jawa Timur, dua pekan lalu.

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (07/06/2023) petang, menjelaskan, seperti biasa, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (03/06/2023) pagi.

Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan rokok illegal di sebuah jasa pengiriman barang di Kota Malang, Jawa Timur, dua pekan lalu.

“Hasilnya, di tempat ini petugas mengamankan sebanyak 3.170 bungkus (63.400 batang) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” kata Gunawan.

Inilah salah satu rokok illegal yang diamankan Bea Cukai Malang di sebuah jasa ekspedisi, di Kota Malang, Jawa Timur, dua pekan lalu.

Selanjutnya, petugas melakukan kegiatan serupa di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (05/06/2023) dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal. Hasilnya, didapati sebanyak 3.180 bungkus (63.600 batang) BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Seluruh barang tersebut dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 159.385.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 84.963.000,00,” jelas Gunawan.

Dia menegaskan, peredaran barang kena cukai ilegal akan ditindak tegas, karena melanggar ketentuan di bidang cukai serta merugikan masyarakat dan negara. (bri/mat)