19 Mei 2025

`

Pinjam Motor untuk Jemput Anak Sekolah, Ternyata Buat Bayar Utang Bank Titil

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – DYU benar-benar keterlaluan. Pinjam motor teman untuk menjemput anak pulang sekolah, ternyata untuk bayar utang di bank titil. Atas perbuatannya, warga Manukan Subur Surabaya ini akan menanggung ulah penipuannya.

 

DYU.
DYU.

SIDANG perkara pidana penipuan sepeda motor Yamaha Mio, yang mengadili DYU itu dipimpin majelis hakim Ni Made Purnami, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (03/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny, dari Kejari Surabaya, dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat. Merangkai kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Saksi korban, Ainun Nadjib, dihadirkan dipersidangan, menyatakan kalau sepedanya dipinjam untuk kerja selama 1 minggu. “Katanya pinjam 1 minggu, kok tidak dikembalikan. Terdakwa sempat buat surat pernyataan, tapi ya tetap tidak mengembalikan sepeda milik saya,” kata Ainun Nadjib.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Membenarkan semuanya. Terdakwa mengaku sepeda milik korban dibuat bayar utang di bank titil. “Saya kebulet utang pak hakim, untuk bayar ke Sinyo, bank titil. Saya menyesal atas perbuatan saya,” kata terdakwa memelas.

Seperti diketahui, pada Sabtu  (16/04/2022) sore, saksi Riski Rio Susanto, datang ke rumah saksi korban, Ainun Nadjib, jalan Manukan Peni VII RT.003/007, Manukan Kulon, Tandes,  Surabaya. Dia meminjam sepeda motor Yamaha Mio L 5761 DV, untuk dipakai kerja. Berjanji dikembalikan setelah Lebaran Idul Fitri, 13 April 2022.

Pada 16 April 2022, terdakwa DYU  bertemu Riski Rio Susanto, untuk meminjam motor sebentar,  untuk antar jemput anaknya sekolah. Rio saat itu mengatakan jika motor tersebut mau dikembalikan habis lebaran. Mau dipakai pemiliknya, Ainun Nadjib.

Setelah menguasai sepeda motor tersebut, terdakwa menyerahkannya ke Sinyo (bank titil/koperasi) untuk membayar utangnya. Tanpa sepengetahuan saksi korban, Ainun Nadjib. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. (adi/mat)