24 Maret 2025

`

Mantan Napi Korupsi, Nyabu Bareng Istri Siri Digerebek Polisi

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sudah banyak yang ditangkap, diadili dan dihukum penjara. Namun masih ada saja yang bermain-main dengan narkotika. Contohnya Ir Ichsan Suaidi. Residivis kasus korupsi ini malah mengajak istri sirinya menikmati barang haram tersebut.

 

Terdakwa Ir Ichsan Suaidi, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

UNTUK mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ichsan Suaidi pun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Barang buktinya 5 gram sabu yang dibeli seharga Rp 6 juta. Setelah memeriksa saksi-saksi, majelis hakim diketuai Suparno, memeriksa dia sebagai terdakwa, Rabu (03/11/2022).

Terdakwa Ichsan mengaku ditangkap polisi di Apartemen Puncak Plasa Marina Tower 1, pada 1 Juli 2022. “Saat saya ditangkap di Apartemen tidak ditemukan apa-apa Yang Mulia. Saya dikeler ke rumah jalan Delta Sari Indah, ditemukan sabu-sabu dengan alat hisapnya pipet dalam kotak warna merah,” kata Ichsan kepada majelis hakim di ruang sidang Garuda.

Lantas Hakim Suparno mencecar dengan pertanyaan, sabu tersebut dapat dari mana, beli di mana dan berapa harganya. “Saya beli dari Gunung Sindur, harganya Rp 6 juta, sebanyak 5 gram, yang satunya diantar ke rumah,” jelas terdakwa yang mengaku sabu tersebut mau dipakai sendiri.

Majelis pun heran. Sabu sebanyak itu mau dipakainya sendiri. “Sabu sebanyak itu mau saudara apakan, masak mau dipakai semua. Sebagian mau anda jual ya,” kejar hakim.

“Mau saya pakai sendiri dengan istri siri saya Yang Mulia. Buat stok sekalian, tidak saya jual lagi. Saya pakai sabu sejak masih di Lapas Gunung Sindur,” kata Ichsan tetap bersikukuh dengan pengakuannya.

Dalam dakwaan jaksa menyebut terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih dalam dakwaan, Ichsan Suaidi didakwa mengonsumsi sabu-sabu bersama istri sirinya, Ferra Marlina BR Ginting. Di Apartemen Puncak Plasa Marina Tower 1. Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) itu mendapatkan sabu-sabu dari Alex, tahanan Lapas Gunung Sindur Bogor.  Alex adalah teman lamanya saat dirinya ditahan di situ dalam kasus korupsi proyek pelabuhan di Mataram dan suap pejabat Mahkamah Agung.

Ichsan membeli sabu-sabu seberat 5 gram dari Alex seharga Rp 6 juta. Sabu-sabu itu lantas dikonsumsi berdua dengan istri sirinya. Kemudian Polisi dari Polrestabes Surabaya menangkap keduanya dan menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kamar istrinya.

Diketahui, pada hari Sabtu (18/6/2022), pukul 13.00 Wib, Ichsan menelepon Alex (Napi Lapas Gunung Sindur Bogor) untuk pesan sabu 5 gram, seharga 6 juta. Dibayar dengan cara transfer ke rekening BCA an. Sutarsih. Selanjutnya Ichsan dihubungi Alex untuk mengambil sabu tersebut dengan cara diranjau. (adi)