Nyabu di Kamar Mandi Warkop, Didik Dipenjara 32 Bulan
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sabu-sabu bisa membuat penggunanya kecanduan. Lalu mereka akan mengonsumsi di sembarang tempat yang dianggapnya aman. Seperti yang dilakoni Didik Wahyudi, yang menganggap kamar mandi warkop (warung kopi) aman untuk nyabu. Tapi malah apes.
SIDANG perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Didik Wahyudi, memasuki agenda putusan. Barang buktinya hanya seberat 0,20 gram dan pipet kaca berisi sabu seberat 2,01 gram.
Pada sidang putusan di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (03/11/2022), majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta, menyatakan Didik Wahyudi terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri.
Perbuatan itu diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Putusan majelis hakim sedikit ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang meminta agar terdakwa Didik di penjara selama 3 tahun. Terhadap putusan hakim, terdakwa Didik Wahyudi menyatakan menerima.
“Saya menerima Yang Mulia,” katanya singkat saat sidang putusan di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (03/11/2022).
Diketahui, Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, Didik nyabu di dalam kamar mandi warung kopi (warkop) keluarga Palomba, Jalan Pasar Kembang No. 112 Surabaya.
Saat asyik menikmati barang haram itulah dia disegap petugas. Yaitu saksi Mochamad Irfan Sutrisno dan Bram Yuda Setiawan, petugas Polsek Mulyorejo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket plastik berisi sabu 0,20 gram, 1 pipet kaca seberat 2,01 gram terdapat sisa sabu. Satu alat hisap/bong dari botol plastik bekas air mineral disimpan di rak kamar mandi. (adi/mat)