Pembunuh Anak Tiri Divonis 17 Tahun Penjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa pembunuh anak tiri, Ery Age Anwar (36), warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya diputus 17 tahun penjara. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hindarto, SH, MH, saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (22/06/2020).
“TERDAKWA terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan sebagaimana yang didakwakan. Yang dilakukan terdakwa, terbilang sadis dan kejam,” terang Hindarto.
Terkait dengan putusan tersebut, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku menerima. Untuk itu tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Terdakwa menerima. Saya kira putusan sudah tepat. Ancaman 20 tahun yang diajukan JPU dan putusan 17 tahun. Kami selaku kuasa hukum, menerima putusan ini,” terang EC Mujianto, SH, dari LBH LK 3M.
Lain halnya dengan apa yang disampaikan JPU. Menurutnya, ia masih piker-pikir atas putusan tersebut. Untuk itu, pihaknya masih akan melaporkan ke pimpinan untuk arahan langkah selanjutnya.
“Iya, menurut kami sudah pas, sudah 2/3 dari tuntutan. Namun, kami tetap akan melaporkan ke pimpinan. Barangkali dirasa ada yang belum tepat, bisa saja menempuh upaya hukum lain. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan terlebih dahuiu,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatualloh, SH, didampingi JPU, Heriyanto, SH.
Sebelumnya, terdakwa sempat beralibi, dengan mengatakan kalau Agnes Arlita (3) anak tirinya tewas karena tenggelam. Namun akhirnya, ia mengakui perbuatannya pada Kamis (31/10/2019) silam.
Hal itu bermula saat Agnes buang air di celana. Ery kemudian memasukan Agnes ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air sambil marah-marah. Tidak hanya itu, saat si kecil ketakutan, ayah tiri ini tanpa belas kasihan, menginjak dua kali di bagian punggung saat korban terjatuh dengan posisi tertelungkup.
Tidak hanya itu. Saat Agnes merintih kesakitan sambil membalikan badan, giliran perutnya yang diinjak ayah tirinya hingga membuat nafasnya tersengal-sengal.
Tidak selesai disitu. Ery yang sudah kalut membakar kaki Agnes di atas kompor gas hingga mengalami luka bakar dengan maksud menghangatkan anak yang kedinginan. Namun, akhirnya kondisi berbeda, hingga si balita akhirnya meninggal dunia. (ide/mat)