4 Oktober 2024

`

2 Mahasiswa Terancam Hukuman Mati

2 min read
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat ungkap kasus menunjukkan para tersangka dan barang bukti.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM Dua mahasiswa, RW (25), warga Jl. Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan MS (26), warga Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman 5 tahun hingga hukuman mati.

 

PASALNYA, keduanya diduga terlibat dalam bisnis dan kepemilikan ganja. Tidak tanggung- tanggung, Dalam 3 kali pengiriman, jumlahnya mencapai 9 kilogram. Bisnis itu sudah  diakukan sejak Januari hingga Mei 2020.

“Sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka RW di rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 80,32 gram ganja. Barangnya disimpan di dalam almari pakaian,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat ungkap kasus, Selasa (23/06/2020).

Setelah diinterogasi, lanjut Leonardus, RW mengatakan jika barang yang lain dititipkan ke tercsangka MS. Mendapatkan keterangan itu, petugas reskoba langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya di malam yang sama berhasil menangkap  MS. “Dari keterangan RW, petugas langsung menangkap MS di rumahnya. Barang bukti yang diamankan, 1 buah HP dan ganja seberat 3, 43 kg,”  terang kapolresta.

Kedua tersangka mengakui, jika barang tersebut didapatkan dari ABD (masih DPO). Para tersangka mendapatkan barang dari sistem ranjau di pinggir jalan di kawasan Jl. Bendungan Sigura gura, Kota Malang. Dalam pengakuannya,  mereka sudah 3 kali melakukan hal yang sama. “Tersangka mendapatkan upah Rp. 1 juta pergramnya. Barang tersebut, rencananya akan diberikan kepada seseorang yang telah memesan kepada ABD,” pungkas Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Adi Sunarto menjelaskan, untuk tersangka RW terancam pasal 111 dan atau 114 UU RI nomor 35 tahun 2009. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup,  atau hukuman 6 – 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Untuk tersangka MS, pasal yang disangkakan adalah pasal 111 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman 5 tahun – 20 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar,” terang Adi Sunarto. (ide/mat)