8 Oktober 2024

`

Kuasa Hukum : Tak Ada Pernikahan Bianto dan Lilik

2 min read
Kuasa Hukum Sagid Kusno Bianto bidang perdata, Enik Widjaya, SH, dan bidang pidana, Achnis Marta, SH.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan buku nikah di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (17/06/2020), semakin menarik. Pasalnya, setelah pemeriksaan saksi, kuasa hukum perdata dari Sagid Kusno Bianto, Enik Widjaya, SH, menegaskan bahwa antara kliennya dan terdakwa tidak ada pernikahan.

 

“DI ANTARA mereka, (Sagid Kusno Bianto dan Lilik Sunarti) tidak ada pernikahan. Ini dibuktikan dengan keterangan Ketua KUA Wonokromo. Dan tidak tercatat. Terkait dengan anak yang dilahirkan Bu Lilik, hingga saat ini belum dilakukan tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid),” terang kuasa hukum Sagid Kusno Bianto bidang perdata, Enik Widjaya, SH.

Ia menambahkan, pernah dilakukan rundingan untuk melakukan tes DNA. Namun lanjut Enik, terdakwa mengajukan bermacam – macam permintaan, sehingga belum ada titik temu dan tes DNA belum terlaksana “Menurut klien saya, anak yang dilahirkan itu, belum tentu anaknya Pak Sagid. Jadi masih abu – abu. Kira- kira begitu ya,” katanya.

Selanjutnya, di permasalahan pidana, kuasa hukum Sagid Kusno Bianto, Achnis Marta, SH, menjelaskan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang adalah seseorang bernama Andre Gondrong. Menurutnya, Andre bukan saksi dari pihaknya. Namun pihak terdakwa yang mengajukan agar Andre Gondrong dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena menurut terdakwa, dia yang mengetahui terkait buku nikah.

“Namun dalam kesaksiannya, ia (Andre) menerangkan kalau dirinya tidak tahu. Karena waktu itu hanya ngantar terdakwa ke Dispenduk. Setelah itu pulang dan datang lagi untuk menjemput terdakwa,” terang Achnis Marta.

Achnis menambahkan, dirinya sempat menanyakan kepada kliennya apakah pernah memberikan KTP? Saat itu Sagid menjawab tidak pernah. “Tapi Pak Sagid mengaku, sempat tanda tangan di kertas HVS kosong. Katanya untuk laporan ke RT kalau datang ke tempat terdakwa. Tapi sudah dulu,” lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lilik Sunarti, Barlian Ganesi, SH, menerangkan, kliennya didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, menggunakan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (buku nikah). Obyeknya adalah tentang buku nikah.

“Jadi klien saya ini (Lilik), tidak merasa melakukan semua  seperti yang didakwakan. Soal buku nikah, menurut klien saya, diberi Pak Bianto yang sudah kumpul dengannya selama 13 tahun. Buku nikah itu untuk membuat akta kelahiran anaknya,” terang Ganesi, SH, MH.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Pidum, Wahyu Hidayatulloh, SH, mengatakan, terdakwa didakwa Pasal 266 dan 263 KUHP. “Kronologi perkaranya, pada tahun 2009, terdakwa  mempunyai hubungan khusus dengan Pak Bianto. Dalam perjalanannya, kedua orang ini tidak mengikat perkawinan. Tetapi muncul surat nikah yang diduga palsu,” terangnya. (ide/mat)