3 Oktober 2024

`

Membayar Zakat di Sekolah

3 min read

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Kyai,… saya seorang siswi di sebuah SMK yang ditugasi dari Bapak kepala Sekolah untuk menjadi panitia penerimaan zakat fitrah dan pembagiannya di sekolah kami, ketentuannya. Semua siswa harus membayar zakat fitrah berupa beras 2,5 kg. Atau uang sebesar Rp. 30.000,-. Yang perlu saya tanyakan, bagaimana cara menerima dan membaginya, terus,.. kata teman saya membayar zakat fitrah dengan uang itu tidak boleh, ukuran zakat beras itu 2,7 kg. Atau 3 kg.,.. Pak Kyai,… mana yang harus saya laksanakan,..? berapa seharusnya zakat yang pas itu,..? untuk solusi dan jawaban ini akan saya tunjukkan kepada teman-teman dan semua yang terkait, agar menjadi pedoman yang ada dasarnya..
Terimakasih Pak Kyai,.. semoga jawabannya menjadi bermanfaat untuk kami semua, dan bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Weni dkk. 085727448xxx

 

Jawaban :

Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Adik Weni dkk. Yang saya bangga-kan,… pertanyaan yang sangat bermutu, dan mengena, ditanyakan pada waktu bulan dimana orang Islam semuanya akan membayar zakat fitrah dibulan Roma-dlon ini, Adik Weni dkk,… Rosululloh saw., mewajibkan bagi semua orang Islam, besar maupun kecil, yang hidup menjumpai bulan puasa dan Hari Raya, agar mengeluarkan zakat fitrah untuk mensucikan diri dan amal-amal yang telah dikerjakan agar mudah diterima disisi Alloh swt., Dalam Hadits riwayat Imam Muslim Rosululloh saw., bersabda :

“Dari Ibnu Umar berkata, Rosululloh saw., mewajibkan membayar zakat fitrah satu sho’ (ukuran takaran) dari tamar, dan satu sho’ dari beras kepada setiap hamba sahaya atau orang merdeka, baik kecil atau besar” (H.R. Imam Muslim)

Bahkan dalam Tafsir Durrul Mansur Sahabat Jarier mengutib Hadits Rosulul-loh saw. :

“Dari Jarier berkata, Rosululloh saw. Bersabda; puasa Romadlon itu akan tergantung antara langit dan bumi, dan tidak dinaikkan (kehadirat Alloh sawt.) kecuali dengan mengeluarkan zakat fitrah” (Tafsir Durrul Mansur jilid II hal. 196)
Dalam Hadits riwayat Imam Muslim diatas, zakat fitrah itu ukurannya satu Sho’ (takaran nabi), orang seka-rang tidak ada yang tahu persis ukuran satu sho’ itu berapa kilo, atau berapa ons,. Makanya kemudian diartikan oleh Imam Madzhab 4 (Maliki, Hanafi, Syafi’ie, dan Hambali) dengan ukuran yang berbeda-beda, dan orang-orang sekarang baik yang Alim (kyai) atau berpendidikan tinggi (Prof. Dr. Ir. dst.) maupun orang awam. Semua tinggal memilih dari pendapat orang-orang dahulu yang juga seba-gian besar mengetahui kehidupan Rosululloh dan Sahabat-sahabat beliau itu.
Ukurannya satu sho’ itu jika di bahasakan Indonesia menjadi :
a. 1 Sho’ menurut madzhab Maliki = 2879 gr. (2,879 kg.)
b. 1 Sho’ menurut madzhab Hanafi dan Hambali = 3800 gr (3,800 kg.)
c. 1 Sho’ menurut madzhab Syafi’ie 2719 = (2,719 kg.)
d. 1 Sho’ menurut Imam Rofi’ie dari Madzhab Syafi’ie = 2613 gr (2,613 kg.)
e. 1 Sho’ menurut Ulama Hijaz = 2175 (2,175 kg.)

Maka jika melihat pendapat para Imam-imam Madzhab yang sangat berkompeten dalam bidang fiqih ini, jika orang Islam Indonesia membayar zakat fitrah menggunakan ukuran 2,5 kg. Itu artinya memilih yang paling mu-rah, kalau yang paling tengah-tengah ya 2,7 kg. Atau 3 kg. Agar mendekati sempurna, tetapi berapapun jumlah-nya jika masih sesuai dengan ukuran diatas sudah dihukumi sah sebagai zakat fitrah, jangan sampai ada yang kurang.
Yang menjadi masalah itu seka-rang banyak orang yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, dibayar tunai senilai beras 2,5 kg. Padahal dalam kitab-kitab fiqih kita yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai uang itu hanya pendapat dari Imam Hanafi, dan Imam Hanafi sendiri ukuran zakat fitrah 1 Sho’ itu 3,800 kg. Sehingga menurut saya, jika dia mau membayar zakat fitrah me-makai uang seharusnya sesuai dengan pendapat Imam Hanafi, ya harus mem-bayarnya senilai 3,800 kg. Bukan 2,5 kg. Itu namanya tidak sambung dan plin-plan. Pertanggung jawabannya besok tidak ada yang menanggungnya.
Oleh sebab itu benar apa yang dikatakan oleh temanmu itu kalau 2,5 kg ya harus berupa beras, kalau uang ya harus senilai 3,800 kg. Yah semoga ini menjadi catatan bagi siapa saja yang mau melaksanakan zakat fitrah.
Kalau saya menyarankan, zakat fitrah itu sebaiknya jangan memilih yang paling murah takarannya, mengikuti ulalam’ hijaz. Namun karena hanya seta-hun sekali dan itu untuk mensucikan diri kita dan amalan-amalan kita maka sayogyanya 2,719 kg. Seperti yang di-ukur oleh Imam Syafi’ie dalam kitab-kitab fiqihnya, syukur jika dilebihi sampai 3 kg. Itu artinya akan lebih sempurna. Sedang anak-anak dan guru-guru di sekolahan itu tidak bisa dinamakan Amil Zakat, sehingga tidak boleh menerima zakat atas nama amil. Karena panitia itu bukan amil, apa lagi di sekolahan, kecuali kalau dia termasuk fuqoro’ masakin atau lainnya, seperti yang dijelaskan dalam al-qur’an surat At-Taubah ayat 60 tentang orang-orang yang berhak menerima zakat (asnaf tsamaniyah) 8 kelompok.
Demikian mudah-mudahan bisa menjadikan pedoman untuk melaksa-nakan zakat, pengumpulan dan pemba-gian dengan baik dan benar, jangan sebut nama amil.w