8 Oktober 2024

`

Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

4 min read

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Kyai saya mau bertanya,…. saya seorang perempuan bekerja sebagai karyawan, mau bertanya tentang hukum bagi seorang wanita yang sedang hamil, atau menyusui bayi, karena kondisinya tidak kuat jika berpuasa, lalu kadang-kadang ditengah-tengah hari, meskipun malam sudah sahur, dan sudah niyat berpuasa, ternyata tetap nggak kuat, dan makan (mokel).
Yang saya tanyakan, bagaimana cara nanti saya mengganti puasanya (kodlo’), bolehkan saya membayar fidyah saja, atau harus berpuasa, dan jika boleh membayar fidyah, berapa ukurannya, dan cara menghitungnya bagaimana… atas solusi dan jawaban dari Pak Kyai, saya ucapkan banyak terimakasih, semoga bermanfaat untuk kami semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Riana, 085788566xxx

 

JAWABAN :
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Ibu Riana yang saya hormati,.. Terimakasih atas perhatian ibu yang masih peduli terhadap hukum-hukum Islam, sehingga ibu menyempatkan bertanya melalui tulisan di Tabloid Jawa Timur ini.

Ibu Riana, dalam Islam puasa di bulan Suci Romadlon ini hukumnya Wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal, sehingga orang Islam yang sudah baligh dan berakal jika tidak berpuasa maka harus mengganti di hari-hari lain selain bulan Romadlon mulai bulan Syawal sampai dengan bulan Sya’ban, seperti dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh 185 :

“…Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”.

Disini alasan orang boleh tidak berpuasa itu karena sakit parah yang tidak mampu melaksanakan puasa, dan orang yang sedang bepergian jauh satu farsah (dalam fiqih diartikan jarak minimum 89 km.), bepergian jauh ini dengan tujuan yang dibenarkan menurut syari’at, seperti; Silaturrahmi, ziarah, mudik, ibadah umrah, dll. Bukan bepergian yang mengandung unsur maksiat. Sedang untuk orang yang sedang hamil, atau menyusui, Rosululloh saw. pernah bersabda, dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Baihaqi :

“Dari Anas bin Malik, dia datang ke madinah, lalu masuk ke rumah Nabi saw. Ada keperluan, dan Nabi sedang dalam keadaan makan, lalu Nabi berkata, mendekatlah kesini, lalu seorang laki-laki berkata; saya sedang puasa, lalu Nabi bersabda; Orang yang bepergian telah diringankan oleh Alloh berpuasa dan separo Sholat, begitu juga orang yang Hamil dan Menyusui” (H.R. Abu Dawud dan Baihaqi).

Hadits ini dipertegas dalam kitab Sunan Turmudzi jilid III hal 153 yang berbunyi :

“Sebagian ahli ilmu berkata, orang hamil, dan orang menyusui, itu boleh mokel (tidak berpuasa), dan ia mengkodloi, dan memberi makan. Hal ini seperti pendapat Sufyan, Imam Malik, Imam Assyafi’ie dan Imam Ahmad” (Sunan Turmudzi jilid III hal. 153)

Kemudian dalam Al-Qur’an surat al-baqoroh ayat 184, juga menjelaskan tentang orang yang tidak berpuasa, kemudian disuruh membayar fidyah. Menurut beberapa tafsir diartikan bagi mereka orang yang karena sakit, dan sulit diharapkan sembuh, serta orang tua rente (pikun) yang tidak mungkin lagi diharpkan berpuasa itu boleh diganti dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) sebanyak satu Mud (679,79 gr. Menurut Assyafi’ie, atau 950 gr. Menurut Imam Madzhab Hanafi). Berarti Fidyah itu hanya dipakai mengganti ibadah seseorang yang sudah tidak mungkin lagi melaksanakannya, bukan orang yang masih kuat seperti kita.

Ibu Riana yang saya hormati,… untuk jawaban masalah yang disampaikan Ibu, dalam fiqih kita (hukum Islam) orang yang hamil atau yang sedang menyusui, boleh tidak berpuasa tetapi harus mengodloi puasanya pada bulan-bulan selain Romadlon, ditambah jika alasan tidak puasa itu karena merasa kasihan sama anak yang dikandung, atau disusui, menghawatirkan janin, atau bayi biar tidak kekurangan gizi, Maka ibu yang mengandung atau yang menyusui tersebut harus mengkodlo’ puasa dan membayar fidyah sebagai ganti dari kehawatiran anaknya tadi, karena puasanya menggantungkan kepada kesehatan orang lain (janin atau anak).

Jadi disini jelas, membayar fidyah itu bukan sebagai ganti Ibu-ibu tidak puasa, tetapi sebagai ganti orang yang tidak mungkin melakukan puasa, di hari-hari lain. Padahal ibu-ibu yang sekarang lagi hamil atau menyusui, kan masih sehat lagi nanti di luar bulan puasa. Itulah sebabnya ibadah tidak bisa diganti dengan membayar, atau materi. Sebab seandainya ibadah bisa diganti dengan membayar atau materi, maka orang yang kaya nanti akan memilih membayar saja, tidak perlu susah-susah puasa atau ibadah. Hal ini dipertegas dalam kitab-kitab fiqih klasik :

“Adapun orang hamil dan menyusui, jika dia mokel (tidak puasa) khawatir pada dirinya maka hanya wajib qodlo’ saja tidak membayar fidyah. Namun jika khawatir atas anaknya, maka ia wajib qodlo’ dan membayar fidyah” (Kitab Mughni Muhtaj jilid V hal.275).

Sebagai pertimbangan, jika ada pendapat yang menyatakan orang hamil atau menyusui, tidak berpuasa kemudian hanya diganti dengan membayar fidyah saja, maka sebaiknya kita lebih berhati-hati, memilih dan memilah, agar kesempurnaan puasa kita dapatkan dengan cara, mengikuti yang terbaik dan sempurna, yaitu seperti yang disampaikan Syekh Imam Annawawi dan Al-Rofi’ie, Ahli dalam bidang Fiqih yang berkompeten seperti dalam kitab Mughni Muhtaj jilid V hal 275 diatas.

Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan kita dalam memilih dan menentukan hukum yang bersumber dari, al-Qur’an, Al-Hadits, juga Fiqih dan Aqwal atau pendapat para Ulama’ untuk mendapatkan keberkahan bagi kita semua. Amin, dan terimakasih.*