Kesandung Dana Hibah Rp 2 Miliar, Dosen Unikama Dipenjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dosen Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Drs Parjito MP (56), warga Jl. Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (19/03/2019).

IA BERHASIL ditangkap setelah sebelumnya sempat berpindah pindah. Namun akhirnya, dengan teknologi yang dimiliki, Kejaksaaan dapat mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Sebelumnya, sempat berpindah- pindah. Namun akhirnya bisa kami jemput di rumahnya. Kami melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung, yang telah menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara pada Selasa (15/01/2019) lalu ,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH.

Ia melanjutkan, awalnya yang bersangkutan divonis 2 tahun. Kemudian banding, dengan putusan menguatkan putusan sebelumnya, yakni tetap 2 tahun. Selanjutnya, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi, namun malah diputus 5 tahun penjara.
“Hari ini, kami melakukan eksekusi dan langsung dibawa Lapas Lowokwaru. Ini perkara dana hibah Pendidikan Tinggi dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Peruntukan dana itu sebenarnya dialokasikan ke berbagai bidang, mulai pembangunan fisik dan Sumber Daya Manusia (SDM),” lanjut Amran
Parjito sendiri saat ini, masih aktif mengajar di Unikama. Dalam putusan pengadilan menyebutkan, terdakwa menikmati dana sekitar Rp. 300 juta. Jumlah itu dari total alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar, berupa hibah dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
Kegiatan dana hibah itu terjadi di tahun 2008, tetapi pemberkasan perkara ini dilakukan tahun 2013-2014. Kapasitas Parjito pada saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (ide)