19 Mei 2025

`

Maria Purbowati, Terdakwa Penipuan Dituntut 4 Tahun Penjara

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa kasus dugaan penipuan, Maria Purbowati (41), warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dituntut 4 tahun penjara.

 

Terdakwa Maria, saat menjalani sidang dan mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.

 

TUNTUTAN itu dibacakan langsung Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ubadillah saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (20/0/2019)

“Kami menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara. Mengingat, yang bersangkutan tidak mengakui apa yang telah didakwakan,” tutur Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ubaidillah usai pelaksanaan sidang.

Ia melanjutkan, dari keterangan beberapa saksi termasuk saksi korban/pelapor, semua keterangannya memberatkan. Untuk itulah, tuntutan hukuman sesuai pasal yang didakwakan alias maksimal.

“Dari keterangan para saksi, tidak ada yang meringankan terdakwa. Tidak ada pengakuan dari yang bersangkutan, jadi tidak ada yang meringankan,” lanjutnya.

Maria diduga melanggar pasal 378, KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ia diduga melakukan penipuan terhadap korban Sutanti, warga Jl. Sukarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Selanjutnya, sidang  akan dilanjutkan Rabu (27/03/2019), mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan. Materi pembelaan bisa disusun pihak kuasa hukum terdakwa. Namun selain itu, yang bersangkutan/terdakwa juga bisa mengajukan materi pembelaan sendiri.

Seperti diberikan sebelumnya, terdakwa dugaan penipuan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen melalui kuasa hukumnya, Nur Yahya telah mengajukan Eksepsi. Bahkan sebelumnya, sempat mengajukan permohonan penangguhan. Namun, kejaksaan menolak permohonan itu.

Pertama kalinya, Maria muncul dan mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda Jatim oleh seseorang yang mengaku pernah memberikan pertolongan kepada Maria.

Kemudian, Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kemudian dibawa ke Polda Jatim, terkait laporan dari Sutanty (60) warga Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUH. (ide)