8 Oktober 2024

`

Kakek 64 Tahun Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Seorang kakek, S (64), penarik becak, warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota, karena diuga melakukan pencabulan terhadap AK (8), bocah di Malang, Minggu (05/05/2024) lalu.  

 

Polisi merilis S (64), penarik  becak, warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, yang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota, karena diuga melakukan pencabulan di Mapolresta Malang, di Polresta Malang Kota, Senin  (13/05/2024) siang.

 

KEPALA Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, menjelaskan, awalnya korban bersama teman-temannya bermain di luar rumah. Lalu tersangka mendatangi korban. “Kemudian tersangka memangku dan mencabuli korban sebanyak 3 kali, jelasnya, saat ungkap  kasus di Polresta Malang Kota, Senin  (13/05/2024) siang.

Selanjutnya, masih kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, tersangka mengajak korban keliling naik becak milik tersangka. Ketika di atas becak, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak 2 kali. “Setelah itu korban diantar pulang,” katanya.

Aksi tersangka terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Mendengar cerita korban, orang tuanya melapor ke Polresta Malang Kota. “Dari hasil penyelidikan, tersangka mencabuli korban pakai tangan,” lanjutnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan korban saat ini mengalami trauma psikologis.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota pun telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas Sosial P3AP2KB) Kota Malang untuk membantu memulihkan trauma korban. (aji/mat)