Tak Mampu Bayar Utang di BRI, Dua Ruko Dieksekusi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua bidang tanah serta bangunannya di Jl. Terusan Sulfat, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (20/05/2024) siang.
MOHAN Ayusta, Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kota Mallang, menjelaskan, pengosongan dua bidang tanah dan bangunan bernomor SHM 4189 dan 4617 itu, berdasarkan penetapan risalah lelang nomor 463/47/2023 tanggal 23 Juni 2023. Berawal dari proses utang- piutang pengajuan pinjaman. Kemudian obyeknya menjadi jaminan pinjaman.
Eksekusi ini dimohonkan oleh Amar Ma’ruf selaku pembeli sekaligus pemenang obyek lelang. Sedangkan termohon, keluarga Beren Malem Tarigan. “Eksekusi kali ini atas perintah dari amar putusan Pengadilan Negeri Kota Malang. Eksekusi sudah melalui prosedur dan ketentuan yang ada. Pernah dipanggil dengan (anmaning) April 2024. Namun keluarga termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela. Akhirnya, hari ini dilakukan eksekusi,” terang Mohan Ayusta, Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kota Malang, ditemui di lokasi, Senin (20/05/2024) siang.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Surya Wibawa, menyebut, tahapan eksekusi sudah dilalui sesuai ketentuan yang ada. “Sudah sesuai prosedur serta itikad baik dari klien kami. Sudah menyediakan tempat bernaung sementara. Namun ditolak keluarga termohon,” katanya.
Obyek sita pengosongan adalah milik keluarga Beren Malem Tarigan yang dijaminkan di Bank Republik Indonesia (BRI) senilai Rp 2 miliar lebih. Namun gagal dilunasi. Bahkan, sejak Covid tahun 2020 lalu, menunggak angsuran. Sehingga pihak BRI melakukan lelang. Kemudian dibeli dan sudah dibaliknamakan atas nama pembeli, Amar Ma’ruf.
“Pernah melakukan pembayaran tunggakan sebesar Rp 16 juta kepada petugas bank dengan harapan tidak sampai terjadi lelang. Namun ternyata tetap dilelang, dan hari ini dieksekusi,” terang Masita dari keluarga termohon. (aji/mat)