Jangan Ada yang Mengintimidasi Saksi dan Korban
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania (TPBHA) siap berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak manapun yang mempunyai tujuan sama, memperjuangkan dan mengawal penegakan hukum.
“KAMI siap berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak yang mempunyai tujuan sama, memperjuangkan dan mengawal penegakan hukum. Tidak hanya itu. Kami juga berharap tidak ada pihak manapun yang mengintimidasi dan kriminalisasi para saksi dan korban,” kata Ketua Tim Hukum Aremania, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, kemarin di kantornya.
“Terkait dengan somasi terbuka kami, tertanggal 4 Oktober 2022 tentang tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, kami bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dari para korban. Kami sampaikan langkah hukum secara litigasi maupun non litigasi,” terang Djoko, ditemui di kantor Graha Keadilan. Jl. Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (10/10/2022).
Ia menambahkan, adanya penetapan 6 tersangka, sehari dari tenggat waktu somasi terbuka berakhir, sedikit meredam kekecewaan para korban. “Tentu kami mengapresiasi penetapan tersangka. Itu sebuah langkah awal untuk melakukan pengusutan secara tuntas. Harapan kami, proses terus berjalan,” lanjutnya.
Sementara itu, Husain Tarang, selaku wakil ketua, masih percaya kepada kapolri dan jajarannya. “Dengan penanganan secara profesional dan transparan, mampu memberikan rasa keadilan yang menyeluruh,” katanya.
Terhadap pihak-pihak yang mengkritisi somasi terbuka, pihaknya menghargai pendapat apa pun yang berkembang. Karena yang dilakukan murni tanggung jawab moral dan kemanusiaan, serta tanggung jawab selaku advokat.
Sebelumnya, tim telah melayangkan somasi terbuka kepada 8 pihak pejabat dan instansi pemerintah RI. Di antaranya, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Ketua PSSI, Menteri Pemuda dan Olah Raga, dan instansi lainya. (aji/mat)