19 Mei 2025

`

Dikejar Sampai Gribig, 305.600 Batang Rokok Ilegal Disita

2 min read
“Setelah menunjukkan surat perintah kepada sopir, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut. Dari hasil pemeriksaan, berhasil diamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 15.600 bungkus atau sekitar 305.600 batang.”

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), kembali mengamankan 15.600 bungkus atau sekitar 305.600 batang rokok illegal, di Jalan Raya Gribig, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (14/09/2022). 

 

Petugas gabungan mengamankan ratusan ribu batang rokok illegal di Jalan Raya Gribig, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (14/09/2022).

DARI hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 183.360.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 348.384.000,00. “Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal agar masyarakat kita terlindungi dari barang yang merugikan tersebut. Ini sesuai dengan salah satu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami,  yaitu sebagai community protector,” kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com dari Bea Cukai Malang, Rabu (14/09/2022) petang, Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, menjelaskan, sebagai bentuk pelaksanaan Operasi Gempur II yang telah dibuka pada 12 September 2022, Tim Intelijen dan Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan operasi darat di wilayah Malang Raya,  Rabu (14/09/2022).

Inilah kendaraan yang diduga mengangkut rokok illegal yang diamankan kantor Bea Cukai Malang, Jawa Timur, Rabu (14/09/2022).

“Berbekal  informasi  Tim Intelijen, ada pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil microbus jenis colt diesel abu-abu metalik D 7xx4 AP.  Tim Penindakan bersama Tim Intelijen Kantor Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur distribusi sebagaimana informasi dimaksud,” kata Gunawan.

Setelah memantau cukup lama, akhirnya tim gabungan ini menemukan  target yang dituju. Lalu, tim melakukan pengejaran. Tepat di Jalan Raya Gribig, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, kendaraan yang dicurigai membawa rokok  ilegal tersebut berhasil dihentikan.

Sebanyak 15.600 bungkus rokok illegal berhasil diamankan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (14/09/2022).

“Setelah menunjukkan surat perintah kepada sopir, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut. Dari hasil pemeriksaan, berhasil diamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 15.600 bungkus atau sekitar 305.600 batang,” kata Gunawan.

Selanjutnya tim membawa pengemudi, kendaraan, dan barang illegal  tersebut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.  “Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 183.360.000,00 dengan total
perkiraan nilai barang mencapai Rp 348.384.000,00,” jelasnya.  (mat)