Diangkut Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Amankan Belasan Ribu Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, mengamankan 3 koli (550 bungkus) atau 11.000 batang rokok illegal dan 1 koli BKC HT jenis SKTF batangan dengan total kurang lebih 3.100 batang di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/09/2022).
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui siaran pers yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Minggu (11/09/2022) petang, menjelaskan, pada Sabtu (10/09/2022), Tim Intelijen dan Penindakan melakukan patroli darat terhadap jasa ekspedisi di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
“Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi ID EXPRESS Malang di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” kata Gunawan Tri Wibowo dalam pers rilisnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Sendang Biru tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (550 bungkus) dengan total kurang lebih 11.000 batang, dan 1 koli BKC HT jenis SKTF batangan dengan total kurang lebih 3.100 batang.
Selanjutnya petugas memeriksa jasa ekspedisi SICEPAT (line haul darat) di Jalan Abd. Rahman Saleh Nomor 15, Upek-Upek, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, tim intelijen dan penindakan tidak menemukan adanya BKC Ilegal.
Selanjutnya tim membawa barang-barang tersebut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT illegal. Selain itu tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9.653.500 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 18.445.500,” jelas Gunawan.
Gunawan kembali menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha jasa titipan, agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang–undangan. “Mari bersama-sama kita gaungkan terus Gempur Rokok Ilegal,” tegasnya. (mat)