17 Januari 2025

`

Curi HP Mahasiswa Balikpapan, Warga Malang Dibui

2 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR. COM – Mengawali puasa Ramadhan, Satuan Reskrim Polsek Lowokwaru menangkap Koko Yuli (25), warga Jl. Kaseran RT. 03 / RW. 06, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  Rabu (16/05/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Villa Bukit Tidar Blok B-1, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas dugaan tindak pencurian.

 

tersangka pencurian HP
Koko Yuli (25), warga Jl. Kaseran RT. 03 / RW. 06, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tersangka pencurian.

Saat itu, korbannya, Fahrul (21), mahasiswa asal Balikpapan, kos di Jl. Joyo Agung, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kehilangan satu doshbook handphone xiaomi redmi, nomor IMEI :8655910339501988 seharga Rp. 1.650.000. HP itu   dibawa kabur maling.

“Tersangka memasuki rumah yang tidak ditutup pagar dan pintu rumahnya. Kemudian mengambil barang yang berada di dalam rumah, lalu kabur meninggalakan rumah tersebut,” tutur Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiono, Selasa (21/05/2018) di kantornya.

Dari informasi yang diperoleh, Senin (16/05/2018),  sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendatangi rumah temannya di blok B-1 nomor 233, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang untuk mengerjakan tugas. Saat itu, ia membawa 1 buah tas berisi 1 buah laptop dan 1 buah handphone. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban berpamitan ke temannya untuk sholat tarawih.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.45 WIB, teman korban yang berada di kamar, mendengar suara dari depan rumah. Kemudian keluar rumah. Di garasi rumah, didapati laki – laki membawa tas milik korban. Kemudian diteriaki maling dan dikejar. Namun akhirnya berhasil kabur naiki sepeda motor yang sudah ditunggu temannya di depan rumah.

Warga sekitar terus mengejar, hingga tersangka jatuh dari sepeda, dan kabur. Sementara sepeda motor ditinggal begitu saja.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Lowokwaru dengan membawa barang bukti sepeda motor. Sekitar pukul 24.00 WIB, petugas satpam di pos melihat seorang laki-laki tanpa alas kaki. Saat ditanya, ternyata tersangka mengakui baru saja melakukan pencurian. Akhirnya, tersangka dapat ditangkap,” lanjut Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika sebelumnya, bersama temannya, melakukan pencurian dan berhasil melarikan diri membawa HP korban. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat  pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengejaran.  (ide)