8 Oktober 2024

`

Bupati Malang : Pemilu, ASN Harus Netral

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kedisiplinan dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 menjadi sorotan masyarakat, karena banyak pelanggaran ASN terhadap asas netralitas yang akhirnya berpengaruh terhadap integritasnya sebagai pelayan masyarakat.

 

Bupati Malang, HM Sanusi bersama para narasumber dan peserta Sosialisasi Netralitas dan Penegakan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (31/05/2023) pagi.

 

HAL INI disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, saat Sosialisasi Netralitas dan Penegakan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (31/05/2023) pagi. Kegiatan ini dihadiri para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, para narasumber dari Kanreg II Badan Kepegawaian Negara di Surabaya, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, dan sejumlah peserta sosialisasi, baik yang hadir secara luring maupun daring.

Sejumlah peserta mengikuti Sosialisasi Netralitas dan Penegakan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (31/05/2023) pagi.

“Pelanggaran ini terjadi terutama menjelang, pada saat, dan setelah pelaksanaan Pemilu. Karena itu penegakan netralitas pegawai ASN sangat penting dilaksanakan guna menjaga integritas pegawai agar senantiasa bersikap netral, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapa pun,” katanya.

Mantan Wakil Bupati Malang ini menambahkan, isu netralitas ini perlu lebih dicermati, mengingat sekarang sudah masuk tahapan Pemilu. “ASN merupakan motor penggerak birokrasi dan memiliki peran penting dalam kemajuan demokrasi. Selain itu, ASN juga menjadi subyek utama dalam reformasi birokrasi. Sebab, ASN menjalankan tugas tidak hanya berdasarkan perintah atasan, melainkan juga berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat demokratis,” jelasnya.

Keberhasilan reformasi birokrasi tersebut salah satunya dimaknai dengan peningkatan profesionalitas ASN dalam melaksanakan fungsinya, terutama dalam aspek pemenuhan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara.
“ASN sebagai unsur pemersatu bangsa memiliki batasan-batasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Meliputi, kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain kedisiplinan, netralitas pegawai ASN saat ini juga menjadi isu yang mendapat sorotan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pelanggaran pegawai ASN terhadap asas netralitas yang akhirnya berpengaruh terhadap integritas mereka sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya. (iko/mat)