Bongkar Pemalsuan BLUE, Kepala UPPKB Malang Diganjar Penghargaan
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setekah sukses membongkar pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Malang, Jawa Timur, Bambang Kartika N, ATD, MT, diganjar penghargaan dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

PENGHARGAAN diserahkan oleh Direktur Lalu Lintas yang saat itu dijabat Sigit Irfansyah, ATD, MSc, bersamaan dengan Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS dan Kosatpal Berprestasi dan Pegawai Yang Berperan Besar Dalam Mewujudkan P21, di Semarang, Oktober 2020.

Selain Bambang Kartika, ada 10 pejabat lain di lingkungan Dirjen Perhubungan Darat yang juga menerima penghargaan. “Alhamdulillah, saya dapat penghargaan dari Dirjen Perhubungan Darat, karena berhasil mengungkap pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yang ditemukan UPPKB Malang,” kata Bambang, Kamis (28/01/2021) siang di kantornya.

Menurut Bambang, pimpinan di pusat menganggap temuan ini adalah sebuah terobosan, dan yang pertama di Indonesia, sekaligus menyeret tersangkanya ke Pengadilan Negeri, dan divonis dengan hukuman bervariasi. “Karena dalam kasus ini ada tiga orang tersangka,” jelasnya.
Seperti diketahui, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Malang, Jawa Timur, berhasil membongkar pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), beberapa waktu lalu. Tiga warga Godanglegi, Turen, dan Kepanjen, Kabupaten Malang (Karyawanto, Abdai Rotomy, dan Agus Hariyanto) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan. Bahkan ketiganya sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan masa hukuman bervariasi.
Dalam putusan PN Kepanjen nomor 694/Pid.B/2020/PN.Kpn, Karyawanto divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Abdai Rotomy divonis pidana penjara selama 9 bulan. Dalam 2 putusan tersebut, Karyawanto mendapat hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara Agus Hariyanto, melalui putusan nomor 693/Pid.B/2020/PN.Kpn divonis penjara selama 9 bulan.

Kepala UPPKB Malang, Bambang Kartika N, ATD, MT, menjelaskan, keberhasilan membongkar pemalsuan BLUE sekaligus tersangkanya diseret ke PN ini merupakan yang pertama di Indonesia. “Semoa ke depan tak ada lagi pemalsuan,” katanya saat ditemui di kantornya, UPPKB Malang, Jl. Raya Surabaya – Malang, masuk Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (28/01/2021) siang.
Bambang menjelaskan, tiga orang yang sudah divonis tersebut merupakangan jaringan biro jasa BLUE di wilayah Kabupaten Malang. “Jadi, di dalam BLUE ini terdapat tiga berkas. Pertama, sertipikat uj berkala (dalam bentuk lembaran yang juga biasa disebut kartu iji). Kedua, Smart Card (kartu uji, bentuknya seperti KTP). Ketiga, stker yang biasanya ditempel di body kendaraan,” terangnya.
Ketiga dokumen ini, masih kata Bambang Kartika, seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat. Namun nyatanya, ketiga dokumen resmi tersebut dibuat sendiri oleh para tersangka dengan cara discanner. Setelah discanner, identitas pemohon dan kendaraan yang tertera di dalam berkas tersebut, diedit sendiri oleh komplotan ini, sehingga terkesan asli. “Padahal palsu,” tandasnya.
Dari hasil temuan UPPKB Malang tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 paket dokumen BLUE palsu, 19 kartu uji berkala asli, 3 buah kartu uji berkala palsu, 1 truk Mitsubishi N 9452 UA (termasuk STNK dan kunci kontak. Ketiga kartu uji berkala yang palsu tersebut, masing-masing nomor N 4999868 atas nama Sumardiyah, nomor L 869022 atas nama Sugeng Harijono, dan nomor M 686823 atas nama Yacob Mantalik. (mat)