Jasa Ekspedisi, Sarana Favorit Pengiriman Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) sudah sering melakukan operasi di sejumlah jasa ekspedisi. Bahkan ratusan ribu batang rokok illegal berhasil diamankan. Namun pengiriman rokok illegal lewat jasa ekspedisi masih terus berlangsung hingga sekarang.
BUKTINYA, saat petugas Bea Cukai Malang melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal Selasa (22/06/2023), di salah satu jasa ekspedisi di Jl. Trunojo dan Jl. Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (27/06/2023) petang, menjelaskan, saat merazia jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, petugas menemukan sebanyak 1.770 bungkus (35.400 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Ross Mild dan HMD Super tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, saat merazia jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, petugas juga menemukan sebanyak 5.027 bungkus (100.540 batang) rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. “Total jumlah rokok ilegal yang diamankan dalam operas ini sebanyak 6.797 bungkus (135.940 batang),” katanya.
Gunawan menambahkan, dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp 170.604.700,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 90.943.860,00. “Selanjutnya tim membawa barang-barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT illegal,” pesannya. (bri/mat)