Advokad Ini Menang di PK Kedua
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Perjuangan panjang Advokad Very Yulianto SH, berkantor di Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, dalam membela kliennya, terbilang luar biasa.
PASALNYA, sejak sengketa hukum yang melibatkan klienya, Hendro Bintoro dkk sejak tahun 2008 silam, ia terus mencari Keadilan. Terus berlangsung, dikarenakan dilakukan gugatan terus menerus dari pihak lawan.
Ujian besarpun, datang ketika pada tahap Peninjauan Kembali (PK) pertama, Mahkamah Agung justru mengabulkan permohonan lawan, dengan nomor perkara 1029 PK/Pdt/2023.
“Dimulai gugatan di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 184/Pdt.G/2021/PN.Mlg, hingga Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor 211/Pdt/2022/PT.SBY. Berlanjut di Mahkamah Agung melalui kasasi nomor perkara 3930/K/Pdt/2022, semua pengadilan menolak gugatan pihak lawan,” terang Advokad Very Yulianto SH, dikonfirmasi, Rabu 23 Oktober 2024.
Tidak menyerah begitu saja, Very Yulianto, mengambil langkah hukum strategis dengan mengajukan Peninjauan Kembali yang ke Kedua. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009.
Dengan perjuangan yang penuh liku, usaha kerasnya, kini membuahkan hasil manis. Dan akhirnya, mencapai kemenangan pada Peninjauan Kembali (PK) yang kedua.
Melibatkan proses di Pengadilan Negeri Malang hingga Mahkamah Agung. Kemenangan itu, kata Very jadi bukti keadilan masih tegak di negeri ini.
“Sejak awal, perjuangan ini tidak mudah. Sengketa tanah yang terletak di Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi medan pertempuran sengit,” lanjutnya.
Melalui pembelaan yang penuh ketelitian, strategi hukum yang cerdas, dan tekad yang tak tergoyahkan. Akhirnya mampu membawa kemenangan bagi klienya, Hendro Bintoro dkk dalam Putusan Nomor 686 PK/PDT/2024.
Keberhasilan ini tentu bukan semata karena kerja keras manusiawi, tetapi juga berkat pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena putusan MA ini di luar dugaan kami. Dan hal ini membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada,” pungkas Very penuh haru.
Hal itu, imbuhnya, bukti nyata dedikasi seorang advokat yang berjuang tanpa kenal lelah demi membela hak kliennya. (edr)