Bea Cukai Sita 53 Botol Miras dan Ganja Kiriman Dari Batam
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), mengamankan 53 botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tinggi dari sebuah jasa ekspedisi dan sejumlah ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (31/03/2023).

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (03/04/2023) petang, menjelaskan, pada Kamis (30/03/2023), Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Hasilnya, petugas menemukan pengiriman BKC MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 4 botol @600ml kadar 44% dan 49 botol @600ml kadar 15%, jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai. “Selanjutnya tim membawa barang- barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Lalu, pada Jumat (31/03/2023), berawal informasi dari KPU (Kantor Pelayanan Utama) Bea Cukai Batam, terdapat pengiriman barang yang diduga ganja dari wilayah Medan menuju ke wilayah Malang.
Tim yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang, segera melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Lalu bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya paket yang diduga ganja. Berdasarkan hal tersebut kemudian tim melakukan pengujian menggunakan narcotes. Hasilnya, barang tersebut positif ganja. Atas hasil penindakan tersebut, tim menyerahkan barang ke BNN.,” tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan, sebelumnya, untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, pada Kamis (30/03/2023) Bea Cukai Malang juga melakukan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hasilnya, ditemukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Rokok illegal ditemukan dengan berbagai merek sebanyak 9 koli dengan total 3.960 bungkus.
Dari hasil penindakan BKC illegal (rokok dan MMEA), total perkiraan nilai barang mencapai Rp 111.348.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 56.598.800,00. “Kami terus melakukan sinergi untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mencegah peredaran barang larangan berupa NPP, ”jelas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (mat)