Balap Liar, Polisi Amankan 76 Motor
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satlantas Polresta Malang Kota kembali menindak pelaku balap liar yang masih membandel. Kali ini mereka melakukan aksinya di kawasan di Jalan Ahmad Yani dan Jl Sanan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (06/04/2023) dini hari.

TAK HANYA balapan liar. Mereka juga menggeber sepeda motornya menggunakan knalpot brong, sehingga makin mengganggu masyarakat, karena suaranya berisik dan melanggar ketentuan yang berlaku. Selama patroli berlangsung, sebanyak 76 unit kendaraan roda dua diamankan.

“Patroli antisipasi dan penindakan balap liar serta knalpot brong ini sudah rutin dilakukan, terutama saat bulan Ramadhan seperti sekarang. Apalagi sebentar lagi menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi kamtibmas,” terang Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasat Lantas Polresta Malang Kota.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis. “Sesuai dengan atensi Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, bahwa segala bentuk tindakan yang kami lakukan selama patroli berlangsung agar selalu mengutamakan proses secara humanis, namun tetap tegas,” imbuhnya.
Kompol Akhmad Fani Rakhim menambahkan, barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses administrasi. Pengambilan dapat dilakukan para pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong, dengan didampingi orang tua atau guru, dengan membawa berkas-berkas keabsahan maupun identitas secara lengkap.
“Adik-adik yang terjaring kami bawa ke Polresta. Kami berikan edukasi dan pemahaman, bahwa tindakan yang dilakukan mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Kota Malang. Bahkan bisa membayakan diri sendiri dan orang lain,” lanjut Kasat Lantas.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, tim gabungan juga memeriksa keabsahan kendaraan dengan melakukan cek fisik. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti kendaraan tersebut ke posisi standar. (aji/mat)