Bapak Cabuli Anak Kandung
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – SA (44), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji penjara Polres Malang karena tega mencabuli anak gadisnya sendiri yang berumur 14 tahun.
KBO RESKRIM Polres Malang, Ipda Rudi Kuswoyo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka kerap memperlakukan anak gadisnya secara tak senonoh dengan mendekap putrinya saat tidur.
“Tersangka dikenal temperamental. Perbuatan asusila tersangka diketahui istrinya sendiri, Senin (03/09/2018) kemarin. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya, Selasa (04/09/2018).
Berdasarkan informasi diperoleh, perbuatan asusila SA terhadap anak kandungnya dilakukan sejak setahun ini. Perbuatan cabul dilakukan di dalam rumahnya. Biasanya ketika korban sedang tidur. Caranya, dengan mendekap tubuh korban, kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana dan memainkan kemaluan korban.
Korban sempat berontak, namun SA yang sudah kesetanan tetap saja melakukan perbuatan amoralnya.
Terakhir, Senin (03/09/2018). Saat korban bangun tidur, SA berniat mengulangi perbuatannya. Namun korban berontak dan lari ke dalam kamar mandi. Merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban mengadu pada ibunya yang kemudian melaporkan ke Polisi.
SA kemudian dipanggil penyidik UPPA Polres Malang untuk dimintai keterangan. Ketika diperiksa, SA sempat mengelak tuduhan pencabulan tersebut. Namun setelah ditunjukkan bahwa ada keterangan anaknya, SA mengakuinya dan mengatakan jika hanya lima kali saja mencabuli anaknya.
“Waktu itu saya khilaf. Perbuatan cabul memang tidak boleh, tetapi tidak tahu kok saya melakukannya,” akunya, saat dimintai keterangan oleh penyidik.
SA pun digiring penyidik menuju ruang tahanan Polres Malang usai menjalani pemeriksaan. (diy)