13 Februari 2025

`

Dosen Laporkan Rektor Universitas Malang ke Presiden

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua dosen Universitas Negeri (UM) Malang, Jawa Timur, Drs. Abulloh Fuad, MSi dan Sutoyo, SH, M.Hum, melaporkan Rektor UM, Prof. Dr. Ach Rofi’udin kepada Presiden RI Joko Widodo dan  meminta Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk mencoret dan tidak memilih kembali Rofi’udin sebagai rektor.

 

 

Sekretaris BKBH UM, Sigit.

SELAIN itu, mereka juga meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan KPK dan Jaksa Agung untuk memproses perbuatan korupsi yang diduga dilakukan mantan Rektor Prof. Dr. Suparno dan Rektor Universitas Negeri Malang Prof. Dr. Rofiudin.

Sumardan, SH.

Kuasa hukumnya, Sumardan SH, mengaku, sudah mengirimkan surat yang berisi tentang aduan tersebut.

“Kami mengirim surat pengaduan kepada Presiden RI, Menristek Dikti, Kemenristek Dikti Bidang Hukum dan HAM, serta Kemenristek Dikti Bidang Sumber Daya Manusia. Isi pengaduan, supaya Kemen

trisrek Dikti mencoret dan tidak memilih kembali Rektor UM, Rofiudin yang akan mengikuti pemilihan rektor. Saat ini dia sudah menjadi calon yang akan ikut dalam pemilihan rektor,” tutur Sumardan, SH, Selasa (04/09/2018).

Pengaduan itu, lanjut Sumardan, didasarkan pada surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (01/07/2013), serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya (21/10/2013), Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya (02/12/2014) serta putusan Mahkamah Agung RI nomor 1301 tanggal (05/07/2017).

“Pada putusan itu, klien kami dianggap telah menggunakan uang negara untuk terpidana Drs. Fuad Rp 15 juta dan Sutoyo Rp 10 juta. Padahal, dalam kesaksian Yulianis di persidangan, ada sejumlah nama yang diduga juga menerima uang,” tambah Mardan.

Sumardan menyebut, ada sejumlah nama,  berdasarkan keterangan saksi di persidangan, yang diduga menerima uang. Mereka adalah, mantan Rektor UM, Prof. Dr. Suparno, Pembantu Rektor, Achmad Rofi’uddin (sekarang menjabat Rektor UM), Subur Triono (perantara yang menghubungkan antara Rektor UM dan Nazaruddin), Arifin Ahmad (Direktur perusahaan pemenang lelang), dan Nazaruddin. Namun mereka  justru tidak menjadi tersangka dan terdakwa dalam perkara ini.

Kasus ini berawal dari adanya alokasi anggaran dari DIPA UM, untuk proyek pengadaan barang pengembangan di Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 46 miliar lebih. Namun dalam penyelidikan, dana tersebut diduga dikorupsi Rp  14,800 miliar lebih.

Dari jumlah kerugian tersebut, penuntut umum telah menuntut 3 terdakwa, dengan total kerugian yang sudah dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 75 juta. Sehingga masih sekitar Rp 14 miliar lebih yang belum dipertanggungjawabkan.

Semenatara itu, Sigit, dari Sekretaris Badan Konsultasi Bantuan Hukum UM, mewakili Rektor UM mengatakan, untuk melapor ataupun mengadukan, itu hak warga negara. “Tidak apa – apa melapor, itu haknya kok. Saya kira kasus itu sudah inkrach (selesai, berkekuatan hukum tetap),” tuturnya, saat dikonfirmasi.  (ide)