Awas! Jasa Ekspedisi Jadi Sarana Edarkan Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Jasa pengiriman barang sepertinya jadi sarana terbaik bagi penyuplai rokok illegal. Buktinya, Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, kembali mengamankan 4 koli (1.930 bungkus) rokok tanpa dilekati pita cukai saat operasi di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Raya Gadang, Kota Malang, Selasa (27/09/2022).
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui siaran pers yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (28/09/2022) petang, menjelaskan, pada Selasa (27/09/2022), Tim Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, mengadakan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur II.
“Saat itu Tim Penindakan memeriksa Jasa Ekspedisi di Jalan Gadang, Kota Malang. Petugas memeriksa barang – barang yang ada pada jasa ekspedisi tersebut berdasarkan mitigasi risiko dengan mempertimbangkan jumlah barang,” kata Gunawan. .
Lalu, petugas memilah barang – barang yang diduga rokok ilegal berdasarkan hasil analisa profil barang, baik dari sisi kemasan, berat, maupun alamat penerima. Selanjutnya barang yang dicurigai itu dibuka, disaksikan penanggung jawab ekspedisi. “Berdasarkan pemeriksaan, didapati Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 4 koli dengan total 1.930 bungkus tanpa dilekati pita cukai,” jelas Gunawan.
Sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (10/09/2022) lalu, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, juga mengamankan 3 koli (550 bungkus) atau 11.000 batang rokok illegal dan 1 koli BKC HT jenis SKTF batangan dengan total kurang lebih 3.100 batang di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui siaran pers yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Minggu (11/09/2022) petang, menjelaskan, pada Sabtu (10/09/2022), Tim Intelijen dan Penindakan melakukan patroli darat terhadap jasa ekspedisi di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
“Tim memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, didapati pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Sendang Biru tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (550 bungkus) dengan total kurang lebih 11.000 batang, dan 1 koli BKC HT jenis SKTF batangan dengan total kurang lebih 3.100 batang,” kata Gunawan Tri Wibowo dalam pers rilisnya.
Dia menambahkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT illegal. “Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” tegasnya. (mat)