4.785.508 Rokok Tanpa Cukai Dibakar
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Malang, memusnahkan barang ilegal sitaan, di kantor Bea dan Cukai Jl. R. Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jum’at (03/08/2018).


BEBERAPA barang yang dibakar di antaranya, mesin rokok ilegal, keping pita cukai ilegal, rokok batang ilegal, sex toys, hingga minuman beralkohol. Mesin rokok yang dimusnahkan, disita dari pabrik rokok Megah Arta Jaya di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Selain itu, ada 93.191 keping pita cukai ilegal, 4.785.508 rokok yang dijual tanpa pita cukai, 4.203.000 gram, dan tembakau iris tanpa dokumen.
“Nilai total kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar,” tutur Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi saat memimpin proses pemusnahan barang bukti di Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II di Kota Malang, Jumat (03/08/2018).
Selain barang bukti tersebut, diamankan juga satu orang tersangka ZA (40) yang diduga mempunyai mesin rokok ilegal. “Kami juga mencatat peran pengusaha rokok yang telah patuh juga turut membantu kami memerangi rokok ilegal yang merugikan negara ini,” lanjutnya. (ide)