19 Mei 2025

`

Terduga Maling Motor Asal Pasuruan Ditembak

2 min read
Suntra, warga Dusun Kudu, RT. 04 / RW, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kota Pasuruan, Jawa Timur, terduga pencurian sepeda motor bersama petugas.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Betis Suntra (26), warga Dusun Kudu, RT. 04 / RW, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ditembak Polisi, karena diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kota Malang. Sempat terjadi kejar-kejaran antara terduga dengan Polisi sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.

 

KAPOLRES Malang Kota, AKBP Doni Alexander menjelaskan, tersangka beraksi di saat para korban tengah terlelap tidur. Namun beruntung, petugas yang sedang melakukan patroli mengetahui aksi tersangka.

Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander saat memberikan keterangan kepada wartawan bersama tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas, didampingi Kasubbag Humas dan Kasat Reskrim.

“Sempat dilakukan tembakan peringatan, namun tersangka tetap kabur. Bahkan, peluru senapan sempat mengenai bodi motor hingga berlubang. Namun akhirnya, tersangka terkena tembakan Polisi di bagian kaki, sehingga bisa ditangkap,” tutur Kapolresta Malang saat ungkap kasus di Mapolresta Malang, Senin (18/11/2019) siang.

Kapolresta Malang melanjutkan, sepeda motor salah satu korban, Honda Scoopy, sempat berhasil dikuasai tersangka. Selanjutnya, tersangka kabur menggondol motor hasil curian. Sebelumnya, ia terlebih dahulu merusak kunci gembok pagar rumah di Jl. Telogomas Gang X, RT 04 / RW 07, Kelurahan Tlogomas, sekitar pukul O4.00 WIB, Selasa (11/11/2019) lalu.

“Tersangka sebelumnya merusak pagar menggunkan kunci T. Selanjutnya masuk pagar mengambil motor di dalam pagar, dengan merusak rumah kunci. Sayang,  satu tersangka yang membantu beraksi, berhasil kabur,” lanjutnya.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka berangkat dari  Pasuruan, menggunakan motor, mencari sasaran di Kota Malang. Setelah mendapat obyek sasaran, satu tersangka turun dan mengambil motor. Sementara satu temannya, menunggu di atas motor, sambil lihat keadaan, yang hingga kini masih DPO.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, ia mengaku selalu beraksi lepas tengah malam. Pengakuannya, sudah beraksi 5 kali. Petugas terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” pungkas Kapolresta.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, 1 buah kunci T dan 4 buah mata kunci, 1 magnet, motor Honda Scoopy milik korban serta satu gembok pagar. (ide/mat)