35 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi Natal
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 35 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mendapat remisi Hari Natal, Minggu (25/12/2022).


KALAPAS Kelas I Lowokwaru Malang, Heri Azhari, menerangkan, pemberian remisi sudah sesuai ketentuan yang berlaku. “Warga binaan yang mendapat resmisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik. Aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko,” terangnya.
Heri Azhar menambahkan, dengan pemberian remisi, ia berharap bisa manjadi perubahan menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu juga sebagai irasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kerena telah dapat remisi.
Para napi yang mendapat resmi tersebut kisaran waktu 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sebanyak 27 orang di antaranya kasus narkoba, 2 orang penipuan/penggelapan, 4 orang pencurian, 1 orang perampokan. Secara nasional, jumlahnya 14.057 warga binaan. Dan 95 orang di antaranya langsung bebas. (aji/mat)