8 Oktober 2024

`

Terapkan RJ, Kejaksaan Rujuk Kuli Bangunan Ini ke RSJ Lawang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang menerapkan restoratif justice (RJ) bagi K (19), terduga pengguna narkoba jenis sabu, warga Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Kejari merujuknya rehab ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.

 

Tersangka pengguna sabu, K (19), warga Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, mendapat restoratif justice. Kejari merujuknya rehab ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.

 

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, melalui Kasi Pidum Kusbiantoro, menerangkan, restoratif justice diberikan karena  terdakwa terindikasi menggunakan narkotika. “Kita berlakukan rehabilitasi. Kita hentikan total untuk memakai narkoba. Dia kan pemakai, kecanduan, dan baru kali ini juga katanya,” tuturnya, Jumat (23/12/2022) siang.

Kasi Pidum menambahkan, tersangka mengakui menggunakan narkoba baru sekali, untuk dopping stamina saat bekerja. “Profesinya kuli bangunan. Mengakunya dipakai buat kerja. Saat ditangkap, kedapatan barang bukti 0,014 gram sabu dan alat hisap,” lanjutnya.

Hal itu, lanjut Kasi Pidum, sudah sesuai dengan rekomendasi BNN Kota Malang. Tersangka juga sudah  menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.

Kasus ini berawal, pada  Juli 2022, tersangka diajak temannya, B (DPO) untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Saat itu,  kali pertama tersangka  mengkonsumsi sabu sebanyak 6 hisapan. Setelah itu, merasa tidak mudah capek saat bekerja sebagai kuli bangunan.

Kemudian tersangka membeli sendiri 1 plastik klip kecil berisi sabu seharga Rp. 200.000, untuk digunakan sendiri di rumah. Ia melakukanya hingga dua kali. Setelah dilakukan penangkapan, pada 16 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap urine, dengan hasil positif metamphetamina.

Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa tersangka sangat menyesal, dan orang tua juga sanggup  membina menjadi orang yang lebih baik, sehingga Jaksa Penuntut Umum melaksanakan restorative justice.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, beberapa yang menjadi pertimbangan pihaknya menerapkan RJ adalah, tersangka baru pertama kali menggunakan narkoba, tersangka merupakan  pengguna aktif sejak Juli tahun 2022, dan barang bukti  hanya 0,14 gram (di bawah ambang batas pemakaian harian). “Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika,” pungkasnya. (aji/mat)