Warga Desa Tegalrejo, Gugat PTPN XII
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang memprotes PTPN XII di kebun Pancursari, yang merupakan peleburan dari PTPN XXIII. Bahkan, warga tengah menggugat atas dugaan penyerobotan tanah warga. Hal itu menyusul keluarnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas pengelolaan PTPN.

“WARGA Tegalrejo itu sudah mempunyai sertifikat hal milik (SHM) atas tanah. Sertifikat itu, sudah dimiliki sejak 30 tahun yang lalu. Karena itu, warga tidak habis pikir, kenapa kok ada sertifikat SHGU atas pengelolaan PTPN XIII,” tutur kuasa hukum warga, Reza Trianto, Sabtu (30/06/2018).
Ia melanjutkan, dengan adanya SHGU dalam mengelolaan PTPN, para petani tidak bisa memanen hasil tanaman seluas ratusan hektar sehingga mengalami kerugian milyaran rupiah. Alasan PTPN lahan yang dikerjakan tersebut milik PTPN, sesuai sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
Untuk itu, pihaknya menggugat Perdata dan Ganti Rugi sebesar Rp. 30,170.000.000.000,- (Tiga Puluh Triliun Seratus Tujuhpuluh Milyar Rupiah). Gugatan itu didahului permohonan sita jaminan atas seluruh aset-aset PTPN XII dan Kementerian Agraria dan TR/BPN.
“Gugatan itu, didahului dengan mengajukan sita jaminan yang sudah di daftar di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Nomor. 115/Pdt.G/2018/PN.Kpj,” lanjutnya.
Selain Gugatan itu, lanjut Reza, masih ada 3 langkah yang ditempuh, mulai Pertanggung Jawaban secara administrasi ke institusi PTPN III, menteri BUMN, hingga Presiden RI. Menurutnya, karena kewenangan tersebut Lintas Kementrian, mulai Kementrian Agraria/BPN, Kementrian BUMN, Kemendagri.
“Sampai ke presiden karena dibutuhkan kewenangan, kebijakan diatas kementerian tersebut yaitu Presiden. Program Pronas adalah Program Presiden Jokowi, yang menjamin kepastian Hak Milik Rakyat dengan membagikan SHM secara langsung,” pungkas Reza yang juga Ketum LBH Keadilan RI ini.
Hingga berita ini ditulis, pihak PTPN XXII belum memberikan keterangan terkait gugatan yang dilakukan warga Tegalrejo. (ide)