Diduga Korupsi Tanah Bengkok, Mantan Lurah Sedayu Dibui
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menetapkan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, FAR (36) sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kas Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
FAR, warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejari Kabupaten Malang, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang. Senin (02/07/2018).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Suseno, SH, menjelaskan, tersangka FAR dijadiikan tersangka dugaan korupsi eks tanah bengkok saat menjabat Lurah Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dari tahun 2013 hingga tahun 2016. Dia telah menyalahgunakan lahan dan sewa- menyewa lahan bekas tanah bengkok di Kelurahan Sedayu saat menjabat sebagai lurah.
“Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Jatim, ada kerugian negara sebesar Rp 417 juta yang tidak diketahui kejelasan penggunaannya,” kata Suseno di Kejari Kabupaten Malang.
Kasus dugaan korupsi tanah kas kelurahan tersebut, dikatakan Suseno, mulai dilakukan penyidikan sejak bulan Maret 2017 lalu. Yang mana tersangka sendiri sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka yang langsung dilakukan penahanan.
Di samping itu, ungkap Suseno, Tim Pidus Kejari Kabupaten Malang, dalam kasus tersebut, sudah meminta keterangan 20 orang saksi. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Malang terkait aset dan keuangan daerah. Di antaranya dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.
“Dari keterangan dan data yang ada di Pemerintah Kabupaten Malang, ternyata hasil sewa lahan eks tanah bengkok yang ditanami tebu tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Malang,” ucap Suseno.
Untuk itu, tambah Suseno, pihaknya masih terus menelusuri hasil keuangan negara sebesar Rp 417 juta yang disalahgunakan tersangka tersebut. Uang hasil sewa lahan eks bengkok yang dikuasai tersangka itu untuk apa saja dan digunakan untuk apa saja. “Jadi, kami masih terus melakukan penelusuran penggunaan uang negara itu,” ujar Suseno.
Luas tanah eks bengkok Keluarahan Sedayu yang disalahgunakan tersangka, imbuh Suseno, berada di 13 titik, dengan luas lahan mencapai puluhan meter persegi. Ttim Pidsus Kejari Kabupaten Malang juga masih terus menelusuri aset-aset tanah eks bengkok Kelurahan Sedayu yang kemungkinan belum ditemukan.
“Untuk tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Junkto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman hingga 20 tahun penjara,” ucap Suseno. (diy)