1 Desember 2024

`

Terduga Tabrak Lari Penarik Gerobak Sampah Diamankan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terduga tabrak lari penarik gerobak sampah, ACB (22), warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, diamankan petugas di salah satu hotel di kawasan Jl Puncak Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (08/05/ 2024) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, merilis ACB (22), warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan tabrak lari di Mapolresta Malang, Jumat (08/05/2024) siang.

 

PENGEMUDI mobil Yaris N 1871 DX tersebut, sebelumnya diduga kabur setelah menabrak penarik gerobak sampah EP (57), warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, di kawasan Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (08/05/2024) pagi buta, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menunjukkan mobil Yaris N 1871 DX yang menabrak penarik gerobak sampah, EP (57), warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, di kawasan Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (08/05/2024) pagi buta, sekitar pukul 04.00 WIB.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Pasca kejadian, korban langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Bahkan, mendapatkan pelayanan dari Jasa Raharja. “Setelah kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari para saksi, termasuk dari CCTV,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Jumat (10/05/2024) siang.

Kasat Lantas menjelaskan, saat mengemudikan mobil, ACB diduga dalam kondisi mabok. “Kendaraan melaju dengan kecepatan sekitar 50 km/jam. Pengemudi mobil Yaris serta penarik gerobak sampah berjalan satu arah. Terduga pelaku mengaku usai menenggak miras. Selanjutnya kami lakukan tes urine,” lanjutnya

Atas perbuatannya, terduga terancam pasal 312 dan pasal 311 Subsider 310 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 3 tahun denda Rp. 75 juta

Sementara itu, terduga pelaku tabrak lari mengaku, dirinya tidak bermaksud melarikan diri. Namun panik. Karena itu dirinya juga meminta maaf kepada korban. “Saya minta maaf kepada korban serta masyarakat Kota Malang. Saat itu usai minum di salah satu kafe di Kota Malang;'” katanya. (aji/mat)