Cemburu, Istri Hamil 4 Bulan Dicelurit
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – MR (24), warga Jl Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, tega mencelurit istrinya sendiri, DAM (22), warga asal Jl. Arismunandar, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dalam kondisi hamil 4 bulan.

KEJADIAN dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) tersebut sempat menggegerkan warga sekitar lokasi kejadian. Warga berusaha melerai, namun tidak mampu. Selanjutnya memilih untuk melaporkan ke kepolisian.
“Sebelum melukai dengan clurit, tersangka MR ini sempat memukul, menendang istrinya, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan sapu. Karena semakin emosi dimakan api cemburu, tersangka menggunakan clurit dan melukai tubuh korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin (06/05/2024) saat merilis tersangka di Mapolresta Malang.
Akibat ulah suami itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Hingga saat ini masih mengalami trauma dan dirawat intensif di rumah sakit. “Masih beruntung, kondisi bayi dalam kandungannya dalam keadaan normal,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, peristiwa ini berawal saat suami (MR) mengetahui isi chat HP istrinya dengan pria lain. Mengingat pasangan muda ini baru melangsungkan pernikahan sekitar Desember 2023 lalu.
Tersangka mengintrogasi istrinya siapa orang yang chatingan lewat HP. Bahkan, menanyakan apakah pernah keluar bersama pria tersebut. Tersangka terus menanyai korban hingga akhirnya mengaku pernah menginap di villa.
Dalam kondisi dibakar api cemburu, suami tidak mampu menahan emosinya. Hingga akhirnya memukul korban dengan tangan kosong, dengan sapu. Emosi semakin memuncak, kemudian mengambil clurit di kamar dan melukai tubuh korban.
Dari informasi yang diperoleh, cek cok suami istri tersebut bukan kali pertama terjadi. Namum kali ini menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan, sebuah clurit, sapu dalam kondisi patah. “Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 15 juta. Sedangkan di ayat 2, ancaman hukuman 10 tahun, denda Rp 30 juta,” pungkas kasat. (aji/mat)