16 Januari 2025

`

Amankan 677.400 Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Keuangan Negara Rp 505.724.400

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 505.724.400 setelah mengamankan 677.400 batang rokok illegal dari tiga tempat berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya pekan lalu.

Inilah mobil box yang diamankan petugas Bea Cukai Malang karena membawa rokok ilegal di Kota Malang, Jawa Timur, akhir pekan lalu.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (08/05/2023) petang, menjelaskan, pada Jumat (03/05/2024), Bea Cukai Malang melakukan patrol darat, memeriksa jasa ekspedisi di Malang Raya.

“Saat itu tim melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasilnya, didapati pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Smith dan Smith Menthol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli (400 bungkus/8.000 batang). Barang-barang tersebut langsung diamankan,” katanya.

Selanjutnya tim menuju ke jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo ,Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, didapati 5 koli (3.870 bungkus/77.400 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Petugas Bea Cukai Malang membongkar kardus yang berisi rokok illegal saat merazia jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Kemudian, pada Minggu (05/05/2024), petugas Bea Cukai mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menuju Surabaya yang selanjutnya akan dikirim ke Jawa Barat menggunakan mobil barang warna silver metalik L 8**7 BX.

Tim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli darat di jalur non tol arah Surabaya. “Setelah menemukan sarana pengangkut dimaksud, tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan di Jalan Tumenggung Suryo, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasilnya, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Jaya Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29.600 bungkus dengan total 592.000 batang,” jelas Gunawan.

Selanjutnya tim membawa pengemudi (MR), sarana pengangkut, dan barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan di titik lokasi tersebut, total Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau illegal yang diamankan sebanyak 677.400 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 935.492.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 505.724.400,” terang Gunawan. (bri/mat)